Hukum  

Kliennya  Dizhalimi  Pengacara Mularis “Ngadu” ke Presiden RI

Pingintau,id- Mularis Djahri Bin Djahri Agung (58), salah satu pengusaha Provinsi Sumatera Selatam (Sumsel) mengaku dikrimalisasi dan dizhalimi oleh oknum aparat kepolisian Polda Sumsel. Pengacara Mularis minta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Kami sudah kirim surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar dapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” kata Alex Noven, SH, ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri. didampingi  Sudirman Hamidi, SH, Afdhal Azmi Jambak, SH, Usmal Yadi, SH, Ramawan, SH dan Marsela, SH. Senin 8 Agustus 2022

Masih kata Alex Noven “Penetapan Mularis merupakan kriminalisasi dan penzhaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel,”ujarnya

Dijelaskan, klien kami dilaporkan oleh oknum polisi dengan Laporan Model A telah berkebun di areal perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI), padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT. LPI.

“Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT. LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,”jelas Alex Noven.

Selanjutnya, “kami meminta menghentikan penyidikan terhadap klien kami Mularis serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan dan dikeluarkan dari tahanan,” kata H Alex Noven, Penasihat Hukum pada LAW FIRM SMART yang beralamat Jl. Kebun Sirih No. 49 RT.01 RW.01 Kel. Bukit Sangkal Kecamatan. Kalidoni Palembang.

Dikatakan, Tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel saat Mularis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan.

“Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” kata Alex Noven yang juga pensiunan Polda Sumsel dengan pangkat terakhir AKBP.

Berdasarkan keterangan Penasehat Hukum, saat siaran pers. Senin (8/8) Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di area perkebunan tebu PT. LPI di wilayah Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. (Ind/Ward)