Pingintai.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama pekan pertama Februari 2022 menangkap 44 tersangka pengedar narkoba jaringan antar provinsi di Sumatera, dan tujuh orang pemakai narkotika.
Para tersangka dari pengungkapan 45 kasus itu ditangkap bersama barang bukti 16,7 kilogram sabu-sabu, 10 batang dan 239 gram daun ganja kering, dan 11,5 butir pil ekstasi, jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi, di Palembang, kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel , dengan pencegahan beredarnya barang bukti ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka itu, dapat diselamatkan 100 ribu lebih anak bangsa dari pengaruh barang narkotika.
Melihat masih tingginya pengungkapan kasus narkoba, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., seluruh anggotanya diminta bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi ini.
“Anggota diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dari jeratan narkoba.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penindakan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
Tribratanews (***)