Pingintau.id – Dalami dugaan kasus korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, EH selaku Direktur PT Aneka Boga Nusantara, TM selaku Kepala Bagian Pembelian Bahan Baku PT Sinta Prima Feedmill, DH selaku Direktur PT Superfeed, dan IB selaku Direktur PT Rejo Mulyo Rejeki.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, dan tersangka FTT,” kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (22/12/2022).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.
Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.(***)