Hukum  

Berantas Judi Online, Menkominfo Akan Blokir Rekening Bank

Pingintau.id – Untuk memberantas judi online hingga ke akar akarnya Kementerian Komunitas dan Informatika akan memblokir rekening bank.

Sehubungan itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait praktik ilegal judi online atau judi slot yang saat masih marak.

Langkah ini, lanjut dia untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan tersebut agar tidak lagi judi online.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar Menteri, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Budi Arie pun menyatakan jika pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ungkapnya.

Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi slot dan 92 konten penipuan dalam rantang waktu dua bulan, yakni pada 17 Juli hingga 17 September 2023. Selain itu juga telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

“Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutup Menkominfo. (***)