Hukum  

Banyuasin Milik Rumah Keadilan Restoratif

Pingintau.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin meresmikan Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang berlokasi di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin pada Kamis (16/06/22). Rumah Keadilan ini dilaunching langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dilakukan serentak di 6 Kabupeten se-Sumsel secara virtual yang dipusatkan di Desa Langkan, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, Ketua DPRD Banyuadin Irian Setiawan, Camat Banyuasin III, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan Forkopimda Kabupaten Banyuasin.

Mohammad Naim bahwa penyelesaian masalah di rumah Restorative Justice berfokus pada suatu perkara pidana di luar pengadilan. Sehingga mengendapankan upaya musyawarah mufakat.

Lanjut dia, untuk melaksanakan penuntutan dengan penetapan restorative justice, terdapat syarat yang menjadi acuan, yakni sebuah perkara ringan berdasarkan ketentuan jaksa agung yang ancamannya di bawah lima tahun.

“Ini menitikberatkan dan menghidupkan kembali musyawarah mufakat yang menjadi budaya masyarakat Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara ringan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Banyuasin H. Askolani melalui, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dan Kejari Palembang tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi alternative penyelesaian pidana dengan mekanisme yang diajukan dalam proses dialog dan mediasi.

“Tentu hal ini menciptakan hasil perkara yang adil dan mengembalikan ola hubungan baik di masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, dengan adanya rumah tersebut tentu peran toko agama ataupun tokoh masyarakat bisa kembali berjalan seperti budaya dahulu.

“Semoga dengan adanya Rumah Restorasive Justice ini dapat menjadi salah satu wadah tempat keadilan bagi masyarakat yang paling adil dan paling tepat khususnya di Bumi Sedulang Setudung,” pungkasnya.(***)