Pingintau.id -Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil meringkus sebanyak 62 tersangka yang merupakan penambang emas tanpa izin (PETI) dari hasil penertiban aktivitas penambangan ilegal di 11 Polres sejak 07 Oktober hingga 20 Oktober 2021.
“Sebanyak 62 tersangka yang ditangkap itu terdiri dari sebanyak 42 kasus yang tersebar di 11 Polres, hasil operasi penertiban PETI selama 14 hari dari tanggal 7 hingga 20 Oktober,” terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go di Pontianak, Jumat, (05/11/21).
Kabid Humas Polda Kalbar menjelaskan sebanyak 42 kasus tersebut, tertinggi diungkap oleh jajaran Polres Ketapang sebanyak 10 kasus dengan 18 tersangka. Kemudian disusul Polres Sintang sebanyak lima kasus dengan sembilan tersangka, Polres Sanggau lima kasus dengan lima tersangka.
“Kemudian Polres Landak sebanyak empat kasus dengan lima tersangka, kemudian jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar, Polres Sanggau, Sekadau masing-masing tiga kasus. Kemudian Polres Singkawang dan Melawi masing-masing dua kasus, dan Polres Sambas satu kasus,” tutur Perwira Menengah Polda Kalbar.
Kombes Pol. Donny Charles Go menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 52 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan diketahui asli masyarakat di Provinsi Kalbar, dan sisanya 10 orang masyarakat dari luar provinsi Kalbar.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan. Diantaranya satu unit excavator (alat berat) mesin dompeng sebanyak 38 unit, puluhan unit mesin lainnya dan termasuk ratusan unit alat dulang yang digunakan untuk aktivitas PETI.
“Adapun hambatan di lapangan, yakni lokasi PETI yang jauh dan sulit dijangkau, tetapi tidak menyurutkan kami dalam menertibkan,” jelas lulusan Akabri tahun 1997.
Mantan Wadirpolairud Polda Kalbar menambahkan, seperti aktivitas di wilayah Kabupaten Sanggau yang dilakukan di kawasan perairan atau Sungai Kapuas. Sehingga sangat merusak DAS (daerah aliran sungai).
Adapun dasar penindakan aktivitas penambangan ilegal tersebut, yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.[***]