Bisnis  

Belum Vaksinasi Booster, Dilarang Naik Pesawat

Pingintau.id – Bandara PT Angkasa Pura II sejak 17 Juli 2022 menerapkan regulasi terbaru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 dimana semua harus sudah vaksin booster.

Berdasarkan SE tersebut, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen. Apabila baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes antigen (sampel diambil kurun waktu 1×24 jam sebelum berangkat) atau PCR (sampel diambil kurun wewaktu 3×24 jam sebelum berangkat). Jika baru mendapat dosis pertama, wajib menunjukkan tes PCR (sampel diambil kurun waktu 3×24 jam).

Pasca diberlakukannya regulasi ini, jumlah pergerakan penumpang di bandara-bandara AP II tetap stabil.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan penumpang pesawat dengan baik dapat memenuhi regulasi terbaru.

“Penerapan SE Kemenhub Nomor 70/2022 berjalan dengan sangat baik di seluruh bandara AP II didukung kolaborasi AP II bersama seluruh stakeholder antara lain Otoritas Bandara, Satgas COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan dan maskapai. Pergerakan penumpang pesawat tetap stabil, tren pemulihan tetap kuat. Ini menandakan penumpang pesawat dapat dengan baik memenuhi regulasi terbaru termasuk terkait pemenuhan vaksinasi booster.”

“Kami berterima kasih kepada penumpang pesawat yang dengan baik memenuhi regulasi ini. AP II mendukung penerapan setiap regulasi yang ada, dan regulasi terbaru ini dapat mendorong percepatan vaksinasi booster bagi masyarakat serta berdampak serta sebagai upaya mewujudkan safe travel di tengah pandemi,” ujar Muhammad Awaluddin.

Adapun rata-rata pergerakan penumpang di bandara AP II sebelum berlakunya SE Kemenhub Nomor 70/2022 yakni pada 9 – 16 Juli 2022 adalah sekitar 175.000 penumpang/hari, di mana jumlah ini sama dengan setelah berlakunya SE Kemenhub Nomor 70/2022 yakni pada 17 – 24 Juli 2022 yang juga sekitar 175.000 penumpang/hari.

Sementara itu secara month-to-date yakni 1-24 Juli 2022 jumlah pergerakan penumpang di bandara AP II secara kumulatif mencapai 4,49 juta penumpang atau naik sebesar 3% dibandingkan dengan 1-24 Juni 2022 sebanyak 4,36 juta penumpang.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, penumpang pada 1-24 Juli 2022 tercatat sekitar 3 juta penumpang atau naik sekitar 3% dari 1-24 Juni 2022 sebanyak 2,9 juta penumpang.

“Saat persyaratan perjalanan terbaru mulai diterapkan pada 17 Juli, pergerakan penumpang di bandara AP II tetap stabil. Apabila dibandingkan antara 1-24 Juli 2022 dengan 1-24 Juni 2022, mengalami peningkatan sekitar 3%,” jelas Muhammad Awaluddin.

Muhammad Awaluddin menuturkan pada Agustus 2022 diperkirakan jumlah penumpang pesawat akan kembali meningkat sejalan dengan perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

AP II pun turut mendukung penumpang pesawat untuk dapat memenuhi persyaratan perjalanan ini, di mana tersedia sentra vaksinasi booster di bandara-bandara yang dikelola perseroan, seperti di Bandara Soekarno-Hatta yang tiga sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Total, sentra vaksinasi di bandara-bandara AP II telah melayani vaksinasi booster bagi sekitar 1.000 penumpang pesawat.

Bandara-bandara AP II juga membuka layanan Airport Health Center bagi penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR.

PeduliLindungi
Di setiap bandara AP II, sejalan dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 70/2022, calon penumpang yang akan berangkat diminta melakukan scan QR Code di bandara melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas maskapai.

Apabila hasil scan menunjukkan warna kuning atau merah di aplikasi PeduliLindungi, maka calon penumpang harus melengkapi dengan tes antigen atau PCR sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika hasil scan menunjukkan warna hijau di aplikasi PeduliLindungi, menandakan calon penumpang sudah memenuhi persyaratan kesehatan (sudah vaksinasi booster, atau sudah tes PCR, atau sudah tes antigen, sesuai ketentuan berlaku), dan dapat langsung memproses keberangkatan.

Adapun verifikasi dokumen vaksinasi atau hasil tes COVID-19 di luar aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan oleh petugas KKP Kementerian Kesehatan di bandara.(***)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *