Ketua DPRD Sumsel Katakan Setiap Aplikator Harus Ada Kantor Perwakilan

Tiga perwakilan aplikator online mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jumat 13 September 2024. Kedatangan mereka memenuhi undangan dari DPRD Sumsel. Ketiga perwakilan aplikator diantaranya Gojek, Grab dan Maxim.

Ketua DPRD Sumsel, Dr.Hj. RA. Anita Noeringhati,SH, MH menyampaikan keluhan yang menjadi permasalahan tarif para driver online. Dia berharap agar ada komunikasi yang lebih baik antara driver, aplikator, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kami berharap aplikator bisa berkomunikasi dengan para driver serta instansi terkait agar bisa menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak,” ujar Anita.

Masih kata Anita, memperhatikan pentingnya kehadiran kantor perwakilan aplikator di Sumatera Selatan. “Seluruh aplikator yang beroperasi di Sumsel harus memiliki kantor perwakilan di sini. Jadi, jika ada masalah seperti ini, kita bisa duduk bersama untuk membicarakannya,” lanjutnya.

Ditegaskan, bahwa ada satu aplikasi, yaitu InDrive, yang saat ini beroperasi di Sumsel namun belum terdaftar di PTSP dan tidak memiliki perwakilan resmi di provinsi ini.

“Kami berharap aplikasi InDrive bisa diblokir agar tidak beroperasi di Sumsel, karena mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Anita.

Meskipun eradigitalisasi menawarkan kemudahan, Anita mengingatkan bahwa aturan hukum tetap harus dijalankan dan menjadi kewenangan masing-masing provinsi. Ia berharap pihak aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim yang hadir dalam pertemuan tersebut dapat segera mencari solusi atas keluhan para driver.

“Musyawarah dan mufakat jauh lebih baik daripada tindakan anarkis. Oleh karena itu, wajib bagi setiap aplikator untuk memiliki kantor perwakilan di Sumsel,” tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, yang juga hadir dalam pertemuan ini, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti keluhan dari para driver.

Menurutnya, pengawasan terhadap aplikator dan forum driver online sudah dilakukan. Namun, ia mengingatkan bahwa forum driver online yang ingin beroperasi harus memiliki badan hukum dan memperpanjang izin operasionalnya.

“Saat ini, ada 19 koperasi driver online dengan total anggota sebanyak 276 orang yang sudah resmi terdaftar di Sumsel. Di luar itu, mereka tidak dianggap resmi,” jelasnya.

Dinas Perhubungan juga menghimbau agar para driver memperpanjang izin operasional mereka melalui sistem online yang tidak dipungut biaya.

“Kami berharap para driver dapat memanfaatkan fasilitas ini agar izin operasional mereka selalu diperbarui,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan dari DPRD dan Dinas Perhubungan, para driver online diharapkan dapat memperoleh keadilan dalam hal tarif dan operasional mereka. Harapannya, ke depan, akan tercipta solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, baik dari sisi driver maupun aplikator, sehingga layanan transportasi online di Sumsel bisa terus berjalan dengan baik dan kondusif (ADV)