DPRD Sumsel Rapat Paripurna LXXIX dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. Senin 19 Februari 2024.
Ada 13 Raperda yang diajukan oleh DPRD Sumsel . Sementara itu, pembahasan Raperda Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan 7 (tujuh) Raperda untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Provinsi Sumsel Tahun 2024 melengkapi Propemperda yang sudah ditetapkan.
Raperda yang diusulkan adalah :
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2023;
- Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi sumatera Selatan Tahun 2025-2045;
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan;
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda)
- Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 10 Januari 2024 telah melaksanakan rapat pembahasan terhadap usulan 7 (tujuh) Raperda tersebut bersama Perangkat Daerah terkait selaku instansi pengusul, pimpinan perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya,
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noringhati didamping H Muchendi Mahzareki dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni , Sekda Sumsel SA Supriono dan sejumlah kepala dinas , OPD dan para undangan anggota DPRD Sumsel. (ADV)