DPRD Sumsel Rapat Paripurna LXXIX (79)  Propemperda Tahun 2024

DPRD Sumsel Rapat Paripurna LXXIX dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. Senin 19 Februari 2024.

Ada 13 Raperda yang diajukan oleh DPRD Sumsel . Sementara itu, pembahasan Raperda  Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan 7 (tujuh) Raperda untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Provinsi Sumsel Tahun 2024 melengkapi Propemperda yang sudah ditetapkan.

Raperda yang diusulkan  adalah :

  1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2023;
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi sumatera Selatan Tahun 2025-2045;
  5. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan;
  6. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda)
  7. Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 10 Januari 2024 telah melaksanakan rapat pembahasan terhadap usulan 7 (tujuh) Raperda tersebut bersama Perangkat Daerah terkait selaku instansi pengusul, pimpinan perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya,

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noringhati didamping H Muchendi Mahzareki dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni , Sekda Sumsel SA Supriono dan sejumlah kepala dinas , OPD dan para undangan anggota DPRD Sumsel. (ADV)