Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) DPRD Sumsel dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023. Kamis 6 Juni 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki, SE, M.Si. Pj. Gubernur Sumsel, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. S.A. Supriono.
Sekda Sumsel Ir. S.A. Supriono, mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan semua fraksi atas diraihnya Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2023 oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan menjadi penyemangat untuk mempertahankannya ditahun mendatang.
Sekda juga menyampaikan terimakasihnya atas apresiasi dari Fraksi-Fraksi DPRD.Sumsel terhadap kenaikan nilai aset lancar dan investasi jangka panjang serta akan terus menjadi perhatian eksekutif.
Adapun poin-poin jawaban Sekda Sumsel atas pandangan umum fraksi diantaranya :
Pemprov Sumsel sependapat dan menjadi perhatian dalam pemerataan sarana dan prasarana Pendidikan di Sumatera Selatan, dan terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) telah dilakukan pembenahan untuk peningkatan transparansi dalam penerimaan PPDB tersebut melalui 4 jalur yaitu jalur afirmasi, jalurmutasi perpindahan orang tua, jalur zonasi dan jalur prestasi.
Terkait dengan adanya kewajiban/utang belanja Pemerintah Provinsi telah diakomodasi melalui pergeseran anggaran tahun 2024.
Dilanjutkan, terkait dengan nilai sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 154,80 miliar, dapat kami jelaskan bahwa nilai tersebut merupakan saldo untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2024, sisa kas pada bendahara sekolah penerima dana BOS, dan kas bendahara BLUD untuk dipergunakan pada tahun anggaran 2024.
Masih kata Sekda, terkait pembuatan peraturan rencana detail tata ruang (RDTR) pada kawasan stasiun LRT ampera, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman pengembangan kawasan berorientasi transit, RDTR merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini pemerintah Kota Palembang dan saat ini RDTR dimaksud sedang dalam tahap penyusunan peraturan daerah pada pemerintah Kota Palembang.
Sedangkan, terkati realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami akan terus melakukan pembenahan dalam sistem pemungutan dan pengelolaan PAD termasuk memperbaiki layanan pajak dan retribusi serta mengurangi kebocoran dengan meningkatkan inovasi dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Merujuk Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran kesehatan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari APBD diluar gaji dan telah dipenuhi oleh Pemprov Sumsel.
Terkait dengan keberadaan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (P2UK) kami sependapat dan telah menganggarkan pada tahun 2024.
Terkait stabilitas harga bahan pokok di pasar, tim pengendali inflasi daerah (TPID) Sumsel melakukan monitoring dan memantau terhadap kelayakan dan ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional. Pemantauan pergerakan harga komoditi dilakukan oleh petugas informasi Pasar (PIP) sehingg terwujudnya stabilitas harga dan stok bahan pokok terutama menjelang hari raya Idul Adha.
“Kami sependapat agar pemberdayaan asset Pemprov Sumsel berjalan optimal, transparan dan akuntabel untuk menunjang peningkatan asli daerah (PAD),” Rapat Paripurna LXXXIV (84) Lanjutan tanggal 1 Juli mendatang (ADV)