Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuasin yang reses berkelompok, yakni Ir. M.F. Ridho, S.T., M.T., Nadia Basyir, S.E., H. Nasrul Halim, S.H., Muhammad Nasir, S.SI., Achmad Khadafi., dan Ade Pramanja, S.H melaksanakan kegiatan reses masa sidang III Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung sejak 21 hingga 28 Agustus dengan menyambangi sejumlah titik diantaranya Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Beberapa lokasi yang menjadi tujuan reses antara lain SMA Negeri 2 Sembawa, Desa Lalang Sembawa, serta Desa Mainan. Kehadiran para legislator ini disambut hangat oleh masyarakat setempat yang antusias menyampaikan beragam aspirasi dan kebutuhan pembangunan di wilayah mereka.
“Kita datang untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” ujar Muhammad F. Ridho, anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Demokrat.
Menurut Ridho, mayoritas usulan yang diterima berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jembatan, hingga perbaikan siring. Infrastruktur dianggap masih menjadi kebutuhan utama masyarakat di Sembawa.
Di SMA Negeri 2 Sembawa misalnya, pihak sekolah mengusulkan pembangunan pagar sekolah dan penambahan ruang kelas. Fasilitas belajar tambahan ini dianggap mendesak karena jumlah siswa semakin bertambah, sementara ruang belajar masih terbatas.
Sementara itu, di Desa Lalang Sembawa dan Desa Mainan, warga menyoroti kondisi infrastruktur jalan dan siring yang dinilai belum memadai. Hal ini menjadi harapan besar agar segera mendapat perhatian pemerintah daerah maupun provinsi.
“Itu semua kita tampung dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan di DPRD,” jelas Ridho.
Dalam kesempatan tersebut, Ridho juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
“Dengan taat membayar pajak, masyarakat ikut serta membangun Banyuasin, terutama di sektor infrastruktur jalan,” tegasnya.
Masih kata Ridho, penerimaan pajak kendaraan bermotor, Kabupaten Banyuasin mendapatkan dana sharing sebesar 65 persen, sementara Pemprov Sumsel hanya 35 persen. Artinya, manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan lebih banyak kembali ke Banyuasin.
Ridho pun mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel tengah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.
“Momentum pemutihan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Selain meringankan beban masyarakat, juga berdampak positif terhadap pembangunan di Banyuasin,” (ADV)