DPRD Sumsel dan Gubernur Tandatangani Nota  Kesempakatan  Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur H Herman Deru (HD) mendandatangani nota kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 diruang sidang  paripurna DPRD Sumsel, Kamis 3 Agustus 2023

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati. Gubernur Herman Deru mengucapkan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak khususnya anggota dewan yang telah bekerjasama dengan baik dengan mitranya (OPD) dalam  menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap perubahan KUA serta perubahan PPAS Provinsi  Sumsel Tahun Anggaran 2023.

“Penghargaan yang setinggi-tingginya   kepada  Ketua, Wakil-wakil Ketua dan para anggota badan anggaran DPRD, TAPD  Provinsi Sumatera Selatan yang  telah bekerja menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap lerubahan KUA serta perubahan PPAS Sumsel Tahun Anggaran 2023,” tegas Herman Deru dalam sambutannya.

Lebih jauh Herman Deru menegaskan dalam proses pembahasan Racangan Perubahan APBD Sumsel Tahun  2023 dengan rincian pendapatam ditargetkan sebesar Rp.11.414.544.966.242,00,- mengalami peningkatan sebesar Rp.670.008.644.842,0 atau 6,24% jika dibanding sebelum perubahan APBD sebesar Rp.10.744.536.321.400,00,-.

Sedangkan untuk  Belanja daerah  dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.11.371.462.008.715,00,- atau mengalami kenaikan menjadi Rp.859.706.947.303.00,- dibanding dengan sebelum perubahan sebesar Rp.10.511.755.061.412,00,-.

Sementara untuk pembiayaan daerah yang  meliputi Penerimaan Pembiayaan pada\ Rancangan Perubahan direncanakan sebesar Rp.322.917.042.473,00,- mengalami peningkatan sebesar Rp.189.698.302.461,00 atau 142,40% jika dibanding dengan sebelum perubahan  sebesar   Rp.133.218.740.012,00,-.

“Sedangkan  dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2023,  Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar  366 Miliyar Rupiah,” terangnya.

Dikatakan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tantang Pendoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, ditunjuk untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 yaitu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya komposisi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2023 masih didominasi oleh belanja wajib pelayanan  dasar pendidikan, kesehatan dan Infrastruktur. Oleh karena itu, Ia  meminta   seluruh jajaran OPD  di lingkungan Pemprov Sumsel agar mengelola APBD dengan lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif yang dapat diberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, Saya minta APBD ini dikelola dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Dalam kesempatan itu juga dirinya mengajak kalangan anggota legislatif   bersama-sama membahas secara detail dan rinci  Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2023 tersebut.

“Kita ingin RP APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal,” (ADV)