Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Senin 30 Januari 2023 mengadakan Rapat Paripurna LX (60) dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel. Sidang Paripurna LX dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati,SH.MH
Dikatakan Rapat Paripura akan menindaklanjuti Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan didasari Perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2 yang menyebut
“Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rencana Peraturan Daerah diluar prolegda,”jelasnya.
Dilanjutkan, Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentukan peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang,”jelasnya.
“Ada 11 Raperda yang akan dibahas, dengan rincian 7 Raperda yang diajukan pihak eksekutif, 4 dari legislatif,”ujarnya
Berikut ini Rincian 11 (sebelas) Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif :
7 Raperda Usulan Eksekutif
1. Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
2. Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,
3. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022-2042,
4. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Sumsel Tahun 2023-2043,
5. Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun 2022,
6. Raperda Perubahan APBD Prov Sumsel Tahun 2023,
7. Raperda Tentang APBD Sumsel Tahun 2024.
4 Raperda Usulan Legislatif.
1. Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat,
2. Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Perairan Di Pedalaman
3. Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air Dan Edukasi
4. Raperda Tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. (ADV)