Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Boleh Lakukan Tes Pembanding COVID-19

Pingintau.id, Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 4/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19

Beberapa poin yang diatur adalah bahwa biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh PPLN, dan hanya berlaku bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia, serta beberapa lokasi laboratorium tes pembanding yang diperkenankan.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *