Hukum  

Nazar Busra dan Tim Hukum Siap Konsultasikan Dugaan Pelanggaran Pasal 278 KUHP ke Kapolda Sumsel

Nazar Busra, SE, SH, praktisi hukum, mantan Ketua LBH Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Sumsel

PNGINTAU.ID, PALEMBANG, Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha galian C di Palembang yang viral menganiaya sopir Bernama Irza Prasetya dengan kayu yang cukup besar dan Panjang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan bulan penjara, potong tahanan dan tetap ditahan. Tuntutan dibacakan Jaksa Sigit Subiantoro, SH pada sidang di PN Palembang. Kamis 3 September 2026.

“Menyatakan terdakwa JUNAIDI alias AJUN anak dari Eddy (Alm) secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana, Pengeroyokan yang Mengakibatkan Luka sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pertama Pasal 262 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana,” sebagaimana dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.

Di dalam SIPP tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, menyebutkan, “Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa JUNAIDI alias AJUN anak dari Eddy (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

JPU di dalam tuntutannya juga menetapkan; satu baju kaos warna abu-abu, satu buah potongan kayu berukuran kurang lebih 20 cm, satu helai potiongan tali warna putih dan satu buah flashdisk warna merah merk SANDISK diampas untuk dimusnahkan.

Tuntutan JPU, Sigit Subiantoro tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, apalagi sebelumnya Ahli Hukjum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum mengingatkan seharusnya Terdakwa dihukum maksimal ditambah sepertiga, karena di dalam persidangan mengatakan hanya tiga atau empat kali memukul korban Irza Prasetya dengan kayu kecil. Padahal faktanya di video yang beredar viral di awal Juni 2026 lalu, kayu yang dipakai menggebuki korban panjang dan digenggam dengan dua tangan oleh Terdakwa Junaidi alias Ajun. Korban sampai menjerit kesakitan, terkaing-kaing digebukin dalam keadaan disekap, kedua tangan diikat.

“Apa dasar JPU menuntut ringan begitu? Apa pula alas an JPU membawa kayu ukuran 20 cm sebagai barang bukti? Kayu dari mana itu? Apakah kayu itu yang digunakan untuk menganiaya korban?” kata Sri Sulastri seraya menambahkan apakah JPU mengungkapkan terdakwa yang dikabarkan pernah dihukum.

Sementara itu, dosen senior dan praktisi hukum, H. Ridwan Hayatuddin, SH menyoroti perilaku JPU dan Majelis Hakim serta advokat dalam proses perkara di pengadilan, termasuk khusus perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan korban pengeroyokan, Irza Prasetya bin Amir Chandra.

“Saya sudah menonton video, korban disekap dengan kedua tangan diikat, lantas digebuki dengan kayu yang panjang dan cukup besar, karena dipegang dua tangan oleh pelaku. Korban tidak bisa mengelak dan melawan karena disekap. Aneh, kalau di persidangan yang menjadi bukti kayu kecil berukuran lebih kurang 20 Cm. Dengan menggunakan akal sehat, maka perkara itu berpotensi melanggar Pasal 278 KUHP yakni Penyesatan Proses Peradilan. Ancaman hukumannya tinggi, maksimal 6 )enam) tahun. Tetapi kalau dilakukan oleh aparat penegak hukum, misalnya oleh JPU atau petugas pengadilan (hakim atau Panitera Pengganti) dalam proses peradilan, maka ancaman hukumannya lebih tinggi lagi, yakni paling lama 9 (Sembilan) tahun,” kata Ridwan Hayatuddin.

Oleh karena itu, kata tokoh yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Palembang dan dikenal tegas ini, siapa yang merasa dirugikan dengan fakta yang terungkap di persidangan dan diyakini melanggar pasal 278 KUHP yang baru sekarang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pasal itu berlaku untuk semua orang. Termasuk untuk jaksa, hakim, panitiera, advokat dan siapa saja. Oleh karena itu, jangan main-main dengan barang bukti. Coba perhatikan video rekaman pemukulan terhadap korban Irza Prasetya tersebut. Pakai kayu ukuran 20 cm kah atau kayunya jauh lebih besar?” katanya bertanya.

Dosen senior yang juga tokoh masyarakat Minangkabau Sumsel dan mantan Ketua Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Provinsi Sumatera Selatan ini, dengan tegas mengatakan, bila barang bukti yang dihadirkan di proses peradilan, diubah atau diganti dari yang berukuran besar menjadi kecil misalnya, itu jelas berpotensi besar melanggar Pasal 278 ayat (2) dengan hukuman 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan bila dilakukan oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan dipidana paling lama 9 (Sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” katanya.

Ridwan menyebutkan, pada ayat (2) ditegaskan lagi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) atau pidana denda paling banyak kategori VI, dan
b. Oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 9 (Sembilan) tahu atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Bukan hanya itu, ditegaskan pula pada pasal 278 ayat (3): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang:

a. Yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah.
b. Yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau
c. Dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya;
pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ridwan mengingatkan bunyi Pasal 278 ayat (1) itu sebagai berikut: “Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak ketegori V, Setiap orang:

a. Memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan.
b. Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan.
c. Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan barang bukti;
d. Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan atau menghancurkan Barang, alat atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau menjadi Objek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau
e. Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.

Ridwan Hayatuddin, yang berasal dari Pariaman sedaerah dengan Amir Chandra, ayah Irza Prasetya korban pengeroyokan dan dikenal punya rasa sosial dan solidaritas tinggi untuk kemasalahatan umat, mempersilakan mempelajari dan menganalisa perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN. Plg tersebut.

“Kalau ada yang menyalahgunakan kewenangannya termasuk tidak menghadirkan barang bukti yang sebenarnya di persidangan pengadilan, maka harus dicermati dengan baik. Dan, bagi yang ingin menegakkan hukum, amar makruf nahi munkar, maks bisa melaporkan fzzugssn ztindak pidana Penyesatan Proses Peradilan itu ke pihak kepolisian. Konseling lah dulu,” katanya.

“KUHP baru hasil produk putra-putri Indonesia itu membatasi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Pembatasan itu terhadap semua aparat penegak hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Junaidi alias Ajun dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya,” kata Ridwan seraya mengatakan, siap mengkomunikasikan dugaan pelanggaran pasal 278 KUHP itu ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho.

Sementara itu, Nazar Busra, SE, SH, salah satu advokat yang berasal dari Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, sependapat dengan Ridwan Hayatuddin. “Dari barang bukti yang dihadirkan di persidangan itu, jika benar kayu kecil lebih kurang 20 cm yang dihadrikan Jaksa, kita patut bertanya.

Kayu itukah yang dipakai untuk mengeroyok dan atau menganiaya Irza Prasetya? Kalau dari penglihatan mata saya, kayu yang dipakai Junaidi alias Ajun sebagaimana di rekaman video yang sempat viral itu, besar. Tardakwa pelaku, kelihatan memegang kayu itu dengan dua tangan. Kelihatan mengayunkannya dengan tenaga kuat. Akibatnya, Irza menjerit kesakitan,” katanya.

Nazar yang biasa dipanggil akrab Aan, mengajak “Urang Awak” di Palembang peduli terhadap penderitaan dunsanak. “Kalau ada yang terkena masalah hukum, ayo kita bantu dan bela sesuai posisi dan kemampuan kita. Urang awak yang terkena masalah itulah yang harus menjadi prioritas kita,” katanya.

Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BMKM Sumsel ini menyatakan siap untuk mengkonsultasikan perkara dugaan Penyesatan Proses Peradilan ke Polda Sumsel atau ke Polrestabes Palembang. “Kalau cukup unsur, kita buat Laporan Pengaduan (LP) resmi,” katanya.

Nazar mengingatkan majelis hakim perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN. Plg agar bekerja benar, jujur dan adil. “Saya dengar kabar baik Jaksa maupun Hakim Ketua perkara tersebut sudah dilaporkan oleh pak Afdhal Azmi Jambak, kuasa hukum Irza Prasetya. Bagus dan tepat itu.

Kalau ada yang janggal dan tidak benar dan bisa menyesatkan proses peradilan jangan diam saja. Bila benar, majelis hakim dan jaksa tidak saksikan video rekaman yang menurut saya sadis dan tidak berperikemanusiaan, maka perlu Komisi Yudisial (KY) atau Ketua Mahkamah Agung (MA) atau Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung segera periksa hakim yang dilaporkan.

Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) harus respon laporan yang masuk, indikasi berpihak kepada Terdakwa. Mestinya diperiksalah. Termasuk kalau benar kayu yang jadi barang bukti di persidangan itu, bukanlah kayu yang dipakai saat memukul korban, maka proseslah sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu Afdhal Azmi Jambak tersenyum dengan Tuntutan JPU, Sigit Subiantoro, SH terhadap Junaidi alias Ajun. “Saya dari awal, saat sidang pemeriksaan saksi korban sudah melihat indikasi dan dugaan JPU memihak kepada Terdakwa dan tidak memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap saksi korban. Saya yakin Allah Tuhan Yang Maha Kuasa tidak pernah tidur. Allah Yang Maha Adil akan tunjukkan keadilan. Sungguh, saya bersyukur dengan fakta yang ada tersebut. Dimana kayu yang dijadikan barang bukti lebih kurang 20 cm, kita akan pelajari dan cek,” katanya.

“Saya sudah komunikasi dengan klien saya dan beberapa kawan. Insya Allah kita akan konsultasikan ke Polda Sumsel atau ke Polrestabes Palembang. Bila perlu ke Mabes Polri. Jika memenuhi unsur melanggar Pasal 278, kita segera akan buat Laporan (LP),” kata wartawan senior yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan ini.

Menurut lelaki yang sejak 1988 menjadi warga Kota Palembang ini, tuntutan JPU itu memang haknya jaksa. Hakim, punya kekuasaan menjatuhkan vonis. “Dengan indikasi JPU memihak itu, kita berharap hakim berhenti bersikap memihak. Jika Hakim Ketua terus memihak, Insya Allah akan rugi besar. Bekerjalah yang benar, jujur dan adil.

“Saya, Irza Prasetya dan keluarganya tidak berhenti berdoa memohon keadilan kepada Allah. Saya yakin Allah mendengar doa orang-orang yang terzhalimi,” kata Afdhal yang hobi olahraga ini.

“Selagi benar, saya akan maju terus. Tetapi kalau saya salah, saya minta maaf duluan,” tambah lelaki yang pernah kuliah di Fakultas Hukum Unibersitas Jambi ini (Tim/Rel/Ward)