PINGINTAU.ID, BANYUASIN- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan rilis resmi yang dikeluarkan oleh PWI Pusat merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Jajaran PWI Banyuasin menilai bahwa pandangan dan arahan yang disampaikan PWI Pusat merupakan bentuk perlindungan konkret terhadap kehormatan profesi wartawan, kemerdekaan pers, serta ketaatan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernyataan Sikap PWI Banyuasin PWI Kabupaten Banyuasin berdiri tegak selaras dengan keputusan PWI Pusat dalam menjaga marwah dan martabat profesi kewartawanan dari tuduhan atau opini publik yang mendiskreditkan kerja-kerja jurnalistik.
Mengingatkan kembali kepada seluruh pihak bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan atau keberatan terhadap produk pers wajib melalui mekanisme yang telah diatur hukum, yaitu Hak Jawab, Hak Koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers.
Menolak segala bentuk intimidasi, framing negatif, maupun narasi yang berpotensi mereduksi peran pers independen sebagai pilar ke-4 demokrasi.
“PWI Kabupaten Banyuasin, mendukung penuh seluruh langkah teguh yang diambil oleh PWI Pusat. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Segala bentuk tanggapan atas produk pers harus diselesaikan sesuai koridor hukum pers yang berlaku, bukan melalui narasi yang menyudutkan profesi pers secara umum,”Kata Wardoyo, S.I.Kom, Ketua PWI Banyuasin. Selasa 21 Juli 2026
PWI Banyuasin mengimbau seluruh insan pers di Kabupaten Banyuasin untuk tetap solid, profesional, objektif, dan terus mengedepankan etika jurnalistik dalam setiap karya pemberitaan, serta tidak gentar dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik (***)













