DPRD Sumsel Setujui Jawaban Gubernur, Raperda Sumsel Energi Gemilang Masuk Tahap Pendalaman Pansus

Pingintau.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perseroda Sumsel Energi Gemilang, Senin (2/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna ini dipimpin oleh Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua Nopianto dan Ilyas Panji Alam.

Turut hadir Cik Ujang bersama jajaran kepala OPD dan undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Cik Ujang mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, sehat, dan kompetitif.

“Evaluasi menyeluruh telah kami lakukan terhadap kinerja BUMD. Transformasi ini penting agar mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah,” ujarnya.

Menanggapi pandangan sejumlah fraksi, Cik Ujang menjelaskan bahwa PT Sumsel Energi Gemilang pada dasarnya telah berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).

Oleh karena itu, perubahan dalam Raperda ini lebih difokuskan pada pengembangan bidang usaha (core business), khususnya untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN).

Salah satu fokus utama adalah keterlibatan BUMD dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat yang diharapkan menjadi pelabuhan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan.

“Dengan penguatan peran BUMD, kita ingin memastikan ada kontribusi nyata dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat yang berdampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui jawaban Gubernur yang telah disampaikan.

“Jawaban tersebut telah memenuhi harapan fraksi-fraksi untuk memperjelas substansi Raperda,” katanya.

Meski demikian, pembahasan Raperda akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel bersama mitra kerja dan instansi terkait.

Proses pendalaman dijadwalkan berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2026.

Dengan masuknya tahap Pansus, diharapkan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, sekaligus memperkuat peran BUMD sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah Sumatera Selatan.(***)