OJK Bersih-Bersih Bursa, Denda Tembus Rp6 Miliar

foto : ojk

DI PASAR modal, kepercayaan itu seperti gelas kristal sekali retak, suaranya nyaring ke mana-mana. Pekan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan tak cukup hanya meniup peluit. Mereka turun membawa sapu besar.

Dua emiten jadi sorotan. Pertama, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Kedua, PT Tianrong Chemical Industry Tbk-nama baru dari PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Angkanya bukan recehan. Untuk kasus TDPM saja, total denda administratif mencapai Rp6,21 miliar. Sementara IPPE dan pihak terkait juga diganjar miliaran rupiah.

Mari kita mulai dari IPPE. OJK menemukan persoalan dalam laporan keuangan 2021–2023. Ada pengakuan aset-uang muka bangunan pabrik dan mesin-yang dinilai tak memenuhi kriteria manfaat ekonomi masa depan.

Dalam bahasa sederhana dicatat sebagai aset, tapi manfaatnya belum jelas. Perusahaan pun didenda Rp4,625 miliar. Direksi periode terkait ikut menanggung denda secara tanggung renteng Rp840 juta. Auditor dan kantor akuntan publiknya pun tak luput dari sanksi ratusan juta rupiah karena dianggap tidak menerapkan standar audit secara memadai.

Cerita belum selesai. Dalam proses IPO IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia ikut terseret. OJK menjatuhkan denda Rp3,4 miliar dan membekukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Temuannya berkaitan dengan prosedur anti pencucian uang serta ketidaksesuaian profil kemampuan keuangan sejumlah investor dengan nilai pemesanan saham. Direktur utamanya dikenai denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.

Beranjak ke TDPM, daftarnya lebih panjang. OJK menemukan salah saji material dalam laporan keuangan 2020, penambahan aset tetap bernilai puluhan juta dolar AS yang tak didukung bukti transaksi memadai, hingga laporan keuangan anak usaha yang tidak dikonsolidasi.

Ada pula persoalan transaksi afiliasi dan material yang tak melalui prosedur semestinya, sampai RUPS tahunan yang tidak diselenggarakan untuk tahun buku tertentu.

Yang paling berat, pengendali individu dikenai denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun karena dinilai menyembunyikan informasi beneficial owner. Di pasar yang menuntut transparansi, identitas pengendali bukan detail kecil itu fondasi.

Langkah ini menunjukkan satu pesan tegas pasar modal bukan arena coba-coba. Laporan keuangan bukan karya fiksi, IPO bukan panggung eksperimental, dan tata kelola bukan sekadar lampiran. Di tengah ketidakpastian global, disiplin dan transparansi menjadi mata uang utama.

Bagi investor, ini alarm sekaligus pengingat. Cuan memang penting, tapi tata kelola jauh lebih menentukan umur panjang sebuah emiten. Dan bagi pelaku usaha, sapu OJK kali ini memberi pesan sederhana kalau rumah kaca, jangan lempar batu. (***)/one/ril