PINGINTAU.ID, PALEMBANG- Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Selasa 30 September 2025.
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, serta suaminya Dedi Sipriyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syaran Hafizan SH membacakan surat dakwaan. Disebutkan, dana BPPD yang semestinya dikelola untuk kepentingan PMI justru digunakan terdakwa bagi kepentingan pribadi, mulai dari pembelian papan bunga, dua unit mobil, hingga kebutuhan rumah tangga.
Pada 2020, terdakwa membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta yang dibayar dari dana PMI. Mobil ini digunakan untuk pribadi hingga lunas pada Maret 2022.
Selanjutnya, pada tahun 2023, terdakwa kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta yang juga dibayar dari dana PMI. Mobil diterima Dedi pada Oktober 2023 dan dilunasi cepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta.
Menurut JPU, kedua mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset UTD PMI. Selain itu, pengeluaran dana untuk papan bunga, publikasi, bantuan sosial, hingga kebutuhan rumah tangga juga dinilai tidak sesuai aturan. Selama periode 2020–2023, penerimaan UTD PMI Palembang mencapai Rp83,77 miliar, namun dana tersebut tidak dikelola secara transparan. Audit BPKP Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp 4,09 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendatipun berkas perkaranya terpisah.
Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.
Disela wawancara dengan Penasehat Hukum (PH) ke dua terdakwa ditanyakan status mereka sebagai suami-isteri, namun PH terdakwa “no coment,” (Hen/Ward)