Sumsel  

Alhamdulillah, Jika Usulan Diterima Gubernur,  UMK Muba 2023 Bakal Naik Jadi Segini

 

Pingintau.id, Sekayu – Pemkab Musi Banyuasin (Muba) berencana pada 2023 mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK).

 

Hal itu terungkap dalam Pleno Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba dan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, bertempat di Kantor Disnakertrans Muba, kemarin.

 

Kepala Disnakertrans Muba Mursalin menyampaikan, hasil kesepakatan, di mana nantinya usulan rekomendasi disampaikan Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumatera Selatan mengenai besaran UMK 2023.

 

Mursalin menambahkan, dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp 251.041,. Sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp 3.502.873,-

 

“Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2023,”ucap Mursalin.[***]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *