Industri Halal Terus Dikembangkan, Wamenag Perlu Adanya Pemahaman Bersama

Pingintau.id – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menekankan pentingnya pemahaman dan praktik keagamaan yang moderat sebagai modal untuk membangkitkan ekonomi industri halal sehingga produk halal terus berkembang.

Pemahaman ini meliputi pengetahuan serta praktik bahwa penerapan jaminan produk halal bukan hanya semata perintah agama saja, tetapi juga mengandung kebaikan-kebaikan lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Wamenag saat membuka Sarasehan Moderasi Beragama bagi Mitra Strategis Jaminan Produk Halal, di Jakarta. “Untuk dapat menjadi produsen halal dunia perlu ada edukasi, sosialisasi dan pemahaman pada masyarakat bahwa pengembangan produk halal bukan merupakan semata-mata perintah agama melainkan juga merupakan bagian dari kebaikan-kebaikan lainnya,” ujar Wamenag, di Jakarta, belum lama ini.

Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini diikuti lebih dari 70 mitra strategis seperti perwakilan Ormas, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH), Rumah Potong Hewan (RPH), serta Asosiasi Pelaku Usaha.

Wamenag juga menekankan pengembangan yang lebih holistik untuk memastikan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dapat terwujud . Hal ini meliputi pengembangan rantai pasok halal, penguatan riset serta edukasi tentang standar halal.

“Perlu ada edukasi kepada masyarakat tentang standar halal dengan cara-cara yang mengedepankan Islam yang rahmatan lil’alamin, islam yang moderat,” sambung Wamenag.

Senada dengan Wamenag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali juga menekankan pentingnya pemahaman keagamaan yang moderat dari para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Prinsip moderasi beragama ini yang juga melandasi program sertifikasi halal yang diusung Kemenag.

“Kami memberikan ruang sebebas-bebasnya, tidak diskrimainatif kapada pelaku usaha, tidak membedakan agamanya untuk mengurus produk halal, karena ini bagian dari hak warga negara, untuk memperoleh sertifikat halal. Jadi aspek moderasinya di situ,” ujar Nizar yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Moderasi Beragama Kemenag.

Menurut Nizar, sertifikasi halal merupakan upaya negara untuk memberikan kenyamanan bagi penduduk Indonesia. “Pangsa pasar kita kan banyak penduduk muslimnya. Ada 85 persen. Jadi kalau konsumen masuk restoran atau warung makan, ketika ada pigura besar menunjukkan sertifikais halal, orang makan di situ pasti lebih nyaman. Ini juga perlu dipahami para pelaku usaha,” kata Nizar.

Sementara Kepala BPJPH Aqil Irham menyampaikan Sarasehan Moderasi Beragama ini bertujuan mensosialisasikan pentingnya ikhtiar dan upaya membangun cara pandang sikap dan praktik beragama dalam setiap dinding kehidupan masyarakat, termasuk dalam praktik internal berbisnis.

“BPJPH berharap para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya dapat menerapkan prinsip-prinsip moderasi beragama dalam setiap kegiatannya,”ujar Aqil Irham.

Ia pun menyampaikan ada tiga manfaat utama penerapan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, memberikan kenyamanan keamanan keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Kedua, dari sisi produsen meningkatkan nilai tambah produk bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Ketiga, mendorong kegiatan industri dan perdagangan produk halal bisa kompetitif secara global.(***)