Pingintau.id, Pemerintah meng-update ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mendapatkan booster.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 23/2022 yang berlaku 11 Agustus 2022, PPDN yang sudah menerima vaksin satu atau vaksin kedua COVID-19, tapi belum booster, harus menunjukkan hasil negatif test PCR yang dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan ini berlaku untuk perjalanan dengan seluruh moda transportasi (Udara, Laut, Darat, Penyeberangan, dan Kereta Api Antarkota) untuk perjalanan antarkota dan antarkabupaten di seluruh Indonesia.
Baca peraturan terbaru ini selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun