Pingintau.id, Terdapat penambahan regimen dosis lanjutan (booster) untuk vaksin primer Sinovac dan Sinopharm, hal ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal P2P Nomor SR.02.06/C/2761/2022 pada 28 Mei 2022.
Penggunaan vaksin COVID-19 booster disesuaikan dengan ketersedian vaksin. Tidak perlu memilih merk vaksin COVID-19, karena vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia. Segera lengkapi dosis vaksin COVID-19 hingga dosis lanjutan (booster).
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun