Pingintau. Id -Pemerintah menambah Pintu Masuk Kedatangan (Entry Point) di Indonesia untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri menjadi 20.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 17/2022 yang berlaku per 5 April 2022.
20 entry point yang dimaksud adalah 10 bandara, 7 pelabuhan, dan 3 pos lintas batas negara.
Untuk bandara ada Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin, (Sulawesi Selatan) dan Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Lalu Pelabuhan Laut yang berada di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara) dan Dumai (Riau).
Sementara untuk Pos Lintas Batas Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin.[***]