Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Bima Ajukan Raperda Struktur Kelembagaan Baru

PINGINTAU.ID, KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026, Senin 2 November 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bima diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Bima, Drs. H. M. Saleh, untuk memaparkan urgensi dan substansi dari regulasi anyar tersebut.

Kadis Kominfotik dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, Raperda ini merupakan usulan eksekutif yang diajukan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Langkah diambil demi menjawab kebutuhan mendesak terkait penyesuaian kelembagaan pemerintah daerah sekaligus menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan terbaru. Salah satu landasan utamanya adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pemerintah Kota Bima memaparkan empat poin substansi utama yang menjadi fokus dalam penataan kelembagaan perangkat daerah kali ini :

  1. Perubahan kedudukan dan nomenklatur Kepala Pelaksana BPBD menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  2. Penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima yang sebelumnya diatur melalui peraturan daerah tersendiri, kini resmi beralih menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tipe C di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Bima.
  3. Penyesuaian nomenklatur pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
  4. Kenaikan tipe pada sejumlah perangkat daerah guna menyesuaikan karakteristik serta kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Bima.

Penataan kelembagaan ini dinilai sangat penting untuk memperkuat struktur organisasi, memperjelas pembagian tugas dan fungsi, serta mengoptimalkan koordinasi antar-instansi.

Pemkot Bima berharap, melalui regulasi baru, birokrasi pemerintahan dapat berjalan semakin efektif. Dampak jangka panjangnya diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik, mempercepat laju pembangunan, serta memaksimalkan pemberdayaan masyarakat.

Penyampaian penjelasan Raperda ini menandai babak awal dari rangkaian proses legislasi di DPRD Kota Bima. Selanjutnya, akan melalui tahap pembahasan mendalam dan pencermatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan responsif.

“Pemerintah Kota Bima berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin sehingga penataan kelembagaan perangkat daerah benar-benar bermuara terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang semakin baik,” (Suhairy)