Pingintau.id – Mudik lebaran memang masih jauh. Namun Kementerian Perhubungan telah melakukan survei tentang prediksi mudik Lebaran tahun ini yang diprediksi akan banyak. Kementerian Perhubungan memprediksi kurang lebih 79 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022 ini.
Berdasar survei yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan, Jawa Tengah menjadi sasaran mudik terbesar. Jumlahnya sekitar 21,3 juta orang atau 28,8 persen.
“Pemudik berasal dari berbagai provinsi terutama dari Jawa Timur dan Jabodetabek,” kata Budi, belum lama ini.
Survei yang dilakukan pada 9-21 Maret itu juga menyebut, selain Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat juga bakal dipadati pemudik.
Data survei itu juga mengungkap tentang penggunaan moda transportasi. Setelah dihapusnya test antigen/PCR, masyarakat diperkirakan masih akan menggunakan moda angkutan pribadi. Untuk penggunaan mobil pribadi jumlahnya mencapai 21 juta atau 26 persen. Sedangkan yang menggunakan sepeda motor ada 14 juta atau 18 persen.
Sedangkan yang memilih moda transportasi bus ada 12 juta atau 16 persen, dan pesawat 9 juta atau 12 persen.
Menurut Budi, puncak arus mudik diperkirakan bakal terjadi pada 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April. Sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pada mudik Lebaran 2022 ini tidak ada penyekatan kendaraan. Meski begitu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kemenkes dan Pemda, untuk melakukan random check (pengecekan acak) di titik-titik seperti rest area, terminal, dan jembatan timbang. Pengecekan dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama mudik.
Lantas bagaimana aturan mudik lebaran mendatang? Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Aturan terbaru itu mengatur tentang perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Dalam SE itu disebutkan:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur.
Ketentuan wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen sesuai status vaksinasi ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Surat Edaran itu juga menyebut, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Terakhir, Surat Edaran ini menyebut, instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
Khusus untuk pengguna moda transportasi udara, aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan ini ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan berlaku mulai 5 April 2022.
Salah satu aturan ini menyebut, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. “Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” bunyi SE itu.
(Calon penumpang menunjukkan dokumen kepada petugas di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menerapkan tanpa tes PCR dan antigen bagi calon penumpang pesawat domestik yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dua kali dosis.InfoPublik (***)