Pingintau.id- Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan saat ibadah Ramadan.
Isinya mengatur ketentuan terkait kegiatan ibadah berjamaah seperti salat tarawih, solat wajib, maupun itikaf tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
Untuk tiap wilayah dengan PPKM Level 3 maka jumlah orang yang beribadah adalah 50% dari kapasitas maksimal ruangan. Sedangkan untuk PPKM Level 2 maksimal 75%, dan untuk wilayah dengan PPKM Level 1 maksimal 100%.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur agar pengurus masjid/musala untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk menerapkan protokol kesehatan, dan mengimbau jemaah yang kurang sehat, >60 tahun ke atas, memiliki komorbid, atau ibu hamil/menyusui untuk ibadah di rumah.
Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin