Pingintau.id, Pemerintah memperbaharui ketetapan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 hari saja.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 untuk PPLN yang sudah vaksinasi lengkap atau mendapatkan booster, dan melakukan tes PCR saat tiba dan di hari ketiga.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin