Pingintau.id, Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNI maupun WNA, yang masuk wilayah Indonesia, wajib menjalani karantina terpusat.
Durasi karantina disesuaikan dengan status vaksinasi dari pada PPLN tersebut, yakni 7 hari untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama, 5 hari untuk sudah menerima vaksin dosis kedua, dan 3 hari bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Ketentuan ini berlaku mulai 16 Feb 2022 berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 7 tahun 2022 yang dapat dibaca di http://covid19.go.id/p/regulasi
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin