Pingintau.id – Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya katakan sosialisasi Pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagai salah satu upaya memastikan agar tercipta lingkungan Pemerintah Provinsi yang tertib administrasi dalam menggunakan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Mawardi Yahya saat membuka sosialisasi Pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi Pemprov Sumsel bertempat di Auditorium Graha Bina Praja, kemaren.
“Dengan sosialisasi ini, menghadirkan narasumber yang berkompeten. Kesempatan ini agar dpt dipahami termasuk konsekuensinya dalam administrasi kita. Karena jika sudah tertib administrasi dan sesuai aturan maka apapun pasti dapat dipertangungjawabkan dengan baik,” katanya.
Lanjut MY katakan Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan agar tercapai tata kelola Pemerintahan yang baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi yang dapat merugikan Pemerintah.
Inspektur Provinsi Sumsel, Bambang Wirawan, S.E., M.M., Ak., CA., katakan WBS merupakan sistem yang memungkinkan terjadinya pelaporan pelanggaran atau tindak pidana korupsi yang memungkinkan peran sleuruh pegawai dalam menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Sumsel
“Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu merubah budaya kerja transparansi, kejujuran dapat segera terwujud lalu kemudian mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, dan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas,”pungkasnya
Hadir dalam kesempatan itu, sebagai narasumber Spesialis Pelayan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK RI, Leonita GP Ajawaila menjelaskan tentang penerapan WBS TPK Terintegrasi Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Turut hadir Para Kepala OPD Prov Sumsel.(***)