Sumsel  

Masalah Klasik yang Gak Tuntas-tuntas di 2 Kabupaten ini, Begini Dilakukan Kapolda Sumsel..

Pingintau.id, Palembang – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK terus bergerak cepat untuk menuntas masalah klasik yang belum tuntas-tuntas terkait aktifitas sumur minyak ilegal/ilegal drilling di Kabupaten Muba dan Musi Rawas.

Hal itu dilakukan karena sangat berimbas kepada masyarakat. Salah satu dilakukan yakni pada Jumat (20/1/2023) kemarin bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel Jenderal bintang dua tersebut memfasilitasi pertemuan beberapa daerah penghasil migas Muban dan Musi Rawas berdiskusi dengan dengan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Turtuka Ariadji Phd beserta stakeholder untuk membahas langkah tata kelola sumur minyak masyarakat.

 

“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan bisa diatasi dengan baik,” harap Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK.

 

Ia mengungkapkan, terlebih saat ini rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan dengan melibatkan akademisi yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan itu sendiri.

 

“Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

 

Setelah ini, lanjutnya ia akan mengkomandoi secara langsung Forkopimda dan Kepala Daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan Pemerintah Pusat terkait rencana tata kelola sumur minyak masyarakat.

 

Pj Bupati Apriyadi Mahmud memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.

 

“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.

 

“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008,” tegasnya.

 

Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji Phd mengatakan semua rencana tata kelola yang disiapkan diakomodir didalam revisi Permen ESDM.

“Prinsipnya kita mengedepankan keselamatan dan lingkungan masyarakat,” pungkasnya.[***]

 

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *