Pingintau.id, Masyarakat kini tak perlu risau untuk menyelesaikan masalah tanah wakaf. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang akan membantu menyelesaikan melalui Satgas ‘Menawan Hati’.
Setelah sukses meluncurkan program ‘Mantan Terindah’, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang kembali meluncurkan program inovasi terbarunya, yaitu Satgas Menawan Hati (Melayani dan Menangani Wakaf dengan Sepenuh Hati).
Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, HM Fatah pada Selasa (8/3/2022) di aula Kemenag Rembang. Hadir, pejabat pejabat Kemenag Rembang, Ketua Baznas Rembang, HM Ali Anshory, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Rembang, KH Sholahudin Fatawi, jajaran pengurus BWI Rembang, Kepala KUA dan penyuluh Agama Islam baik fungsional (PAIF) maupun honorer (PAH) yang menangani bidang wakaf.
Fatah mengatakan, program inovasi ini adalah upaya Kemenag Rembang dalam mewujudkan layanan umat di bidang perwakafan. Dalam menjalankan program ini, bersinergi dan berkolaborasi dengan BWI Perwakilan Kabupaten Rembang dan juga Baznas Rembang. Sinergi tersebut terutama dalam mendukung salah satu program unggulan Kementerian Agama RI yaitu program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami sangat berharap BWI akan membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah wakaf. Karena masih banyak tanah wakaf di Rembang yang belum bersertifikat. Artinya legalitasnya masih berupa AIW (akta ikrar wakaf) dan belum berupa sertifikat wakaf,” kata Fatah.
Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana menjelaskan, Satgas Menawan Hati ini nantinya akan diselenggarakan untuk melayani dan menangani wakaf mulai dari proses pengadaan dokumen kemudian mengawal sampai dengan terbitnya sertifikat wakaf. “Satgas yang menawan hati akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perwakafan. Satgas ini akan siap menjemput bola, terjun langsung ke masyarakat untuk mengurus proses sertifkasi tanah wakaf,” papar Ida.
Adapun anggota satgas terdiri atas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang dan Penyuluh Agama Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Honorer (PAH) yang membidangi wakaf. “Para Penyuluh ini akan turun ke lapangan untuk memberikan edukasi wakaf, sekaligus membantu mengurus proses sertifikasi tanah wakaf,” kata Ida.
Ida berharap, akan banyak tanah wakaf yang nantinya memiliki sertifikat wakaf. Mengingat, saat ini masih banyak proses sertifikasi tanah wakaf yang berhenti pada Akta ikrar wakaf di KUA setempat. “Kami mohon dukungan semua pihak untuk menyukseskan program ini,” imbuh Ida.
Pentingnya sertifikasi tanah wakaf ini adalah untuk menjaga harta benda Allah dan mencegah sengketa tanah wakaf oleh ahli waris di kemudian hari. “Dan apabila dikelola dengan baik, tanah wakaf memiliki manfaat untuk kesejahteraan ummat baik hal ibadah, sosial maupun ekonomi,” pungkasnya.
Sementara itu untuk memastikan kualitas SDM, diadakan pelatihan simulasi penanganan pewakafan yang diikuti oleh para Penyuluh. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari BWI perwakilan Kabupaten Rembang, KH. Sholahudin Fatawi, Agung Cholili dan Hadi Purwaningsih.[***]