DPRD Sumsel Lanjutkan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pingintau.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan lanjutan.

Dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (29/6/2026), Pemerintah Provinsi Sumsel menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam, serta dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H. Edward Candra.

Mewakili Gubernur, Edward Candra menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan berbagai masukan, saran, kritik, dan pandangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas perhatian, masukan, saran, dan kritik yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD. Seluruh pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah,” ujar Edward.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Edward juga berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga mencapai persetujuan bersama.

“Kami berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi dan jawaban Gubernur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembahasan Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pandangan umum fraksi dan jawaban Gubernur merupakan satu kesatuan dalam proses pembahasan Raperda. Kami berharap seluruh tahapan berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Raden Gempita juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, serta semangat kemitraan selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian Raperda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum masing-masing fraksi sebagai tahapan lanjutan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan pada tingkat berikutnya.

Pembahasan ini menjadi salah satu agenda strategis DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.