WNA Vietnam tersangka tindak pidana memiliki & mengangkut satwa ilegal siap disidangkan

Pingintau.id, Kalbar – Berkas penyidikan Gakkum LHK terhadap LVH (40), WNA Vietnam tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 15 Februari 2023.

LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.

LVH berhasil  diamanakan dalam patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu. Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning, dan 1 ekor burung kakak tua raja.

Dari hasil pemeriksaan, satwa-satwa tersebut dibeli oleh LVH dari beberapa orang dan saat ini sedang dalam pendalaman penyidik. Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi.

Melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, barang bukti berupa satwa bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya. Sedangkan satwa burung dilindungi, masih dititiprawatkan kepada pihak  Yayasan Planet Indonesia (YPI) untuk menunggu pelepasliaran ke habitat asalnya di Papua dan Maluku.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan KLHK, Eduward Hutapea menyatakan bahwa Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka.

”Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan barang bukti (tahap-2) segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umuum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” ungkap Eduward.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000,-

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menekankan bahwa penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, lintas negara, dan terorganisasi (transnational organized crime) serta menjadi perhatian dunia internasional.

Aksi penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia.

”Penyelundupan oleh Warga Negara Asing ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tegasnya.

Rasio menambahkan bahwa Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya  kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.

Rasio juga menyebutkan pihaknya terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.

Rasio mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada LANTAMAL XII Pontianak, POLDA Kalimantan Barat, dan KEJATI Kalimantan Barat.

”Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegakan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati,” tutup Rasio.

Konsistensi Gakkum KLHK dalam  pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting, untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara-negara lainnya, agar tetap lestari. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 453 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan KLHK bersama Kementerian/Lembaga lainnya serta 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. [***]