Indonesia Pulangkan 2 WNI Nelayan di Bawah Umur asal Aceh yang Ditangkap Polisi Patroli Laut Wilayah 3 Kerajaan Thailand di Perairan Andaman

Pingintau.id, Songkhla, Thailand – Pada hari Kamis, 26 Mei 2022, KRI Songkhla telah memulangkan 2 WNI Nelayan di bawah umur asal Aceh. Kedua anak tersebut merupakan ABK dari KM Sinar Makmur 05 yang ditangkap oleh Polisi Patroli Laut Wilayah 3 Kerajaan Thailand di perairan Andaman, belum lama.

 

Perwakilan KJRI Songkhla, mengantar kedua anak tersebut hingga keberangkatan dari Bandara Internasional Phuket. Kedua anak tersebut dipulangkan melalui rute Phuket-Singapore-Jakarta atas pembiayaan dari pemerintah Indonesia.

 

KRI So​ngkhla mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pihak terkait atas bantuan dan kerjasama yang diberikan untuk  terlaksananya pemulangan kedua nelayan dimaksud.[***]

 

(Naskah &foto: KRI Songkhla)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *