42.429 santri Ujian Kesetaraan Nasional

Pingintau.id, – Kementerian Agama kembali menggelar ujian kesetaraan nasional (UKN) bagi santri Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Pendidikan Keretaraan (PK PPS) Jenjang Wustha (setingkat SMP/MTs). UKN diselenggarakan sejak 6 – 8 Mei 2024.

UKN PK PPS 2024 digelar berbasis komputer. “Program prioritas Kementerian Agama yakni literasi digital menjangkau pondok pesantren melalui ujian serentak secara nasional dan berbasis komputer,” jelas Waryono, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Hal demikian diamini“leading sector” pelaksana ujian kesetaraan, Anis Masykhur. “Ujian Kesetaraan Nasional pada PKPPS Jenjang Wustha ini diikuti sebanyak 42.429 santri,” terang Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Anis Masykhur, saat melakukan monitoring pelaksanaan UKN Jenjang Wustha, di Bogor.

Pelaksanaan ujian secara serentak ini juga memiliki manfaat lain. Yakni, Kementerian Agama akan memiliki baseline kompetensi santri akan subjek mata pelajaran umum. “Baseline ini akan menjadi dasar perumusan kebijakan lebih lanjut tentang penguatan kompetensi mata pelajaran tersebut,” sebut Anis.

Sejak 2003, Kementerian Agama memfasilitasi para santri pada pondok pesantren salafiah untuk memanfaatkan pendidikan kesetaraan. Ini sebagai salah satu terobosan agar PPS tetap terjaga orisinalitasnya tapi memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Pendidikan kesetaraan ini bersifat afirmatif bagi santri yang memiliki komitmen dan istiqamah dalam mendalami kajian kitab kuning (tafaqquh fiddin). Santri dapat mengembangkan diri tanpa menggerus karakteristik khasnya,” kata Anis Masykhur.

Kasubtim Kurikulum pada Subdit Pendidikan Kesetaraan Masitoh menambahkan, mata pelajaran yang diujikan pada UKN PKPPS ada enam, yaitu: PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Dalam rangka penguatan tata kelola pondok pesantren, lanjut Masitoh, untuk mengikuti UKN ini peserta harus mempunyai rekam didik pada pangkalan data emis. Untuk jenjang Ulya (setingkat SMA/MA) sekurang-kurangnya dua tahun, jenjang Wustha (setingkat SMP/MTs) sekurang-kurangnya dua tahun, dan jenjang Ula (setingkat SD/MI) sekurang-kurangnya empat tahun.

“Seyogyanya santri memiliki rekam didik sepanjang mengikuti pendidikan di pesantren sesuai jenjang yang dipilihnya,” jelas Masitoh. [***]