Pingintau.id, Bogor, Indonesia – Kementerian Luar Negeri telah menyelenggarakan diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Uji Publik Rancangan Pedoman Pengelolaan Shelter di Hotel Swiss-Belinn Bogor (13-14/07/2022). FGD dihadiri narasumber dari unsur legislator, pejabat kementerian/lembaga, akademisi serta kelompok masyarakat madani yang telah menyampaikan masukan dan tanggapan atas rancangan pedoman.
“Dalam upaya meningkatkan kualitas pelindungan WNI di luar negeri dan pelayanan publik yang prima, Kemlu mendorong penetapan standarisasi pengelolaan Tempat Singgah Sementara (TSS)/Shelter pada Perwakilan RI” kata Plh Dirjen Protokol dan Konsuler, pada pembukaan kegiatan ini.
“Pedoman shelter yang disusun agar realistis dan dapat diimplementasikan oleh Perwakilan RI”, ujar Christina Aryani, Anggota Komisi I, DPR RI seraya mengulas kinerja pelindungan WNI yang dinilai cukup baik, namun masih ada ruang-ruang yang dapat ditingkatkan.
Sementara itu, Prof. Siti Ruhaini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, menyampaikan komitmen dan arahan Presiden RI atas Program Prioritas Nasional dimana salah satunya adalah Program Pelindungan WNI di luar negeri. Perlu penguatan kelembagaan dan debottlenecking atas berbagai tantangan pelindungan WNI yang antara lain dapat dicapai melalui penyusunan standar pengelolaan shelter di Perwakilan RI.
Sedangkan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyoroti pentingnya kolaborasi dalam membangun integritas dan inklusivitas pelayanan publik di luar negeri termasuk mendorong keterlibatan masyarakat.
Narasumber Bappenas, Kemenpan RB, Universitas Indonesia serta kelompok masyarakat madani Migrant Care Indonesia dan SBMI juga turut memberikan masukan atas draft pedoman TSS.
TSS merupakan salah satu bentuk pelindungan yang diselenggarakan oleh Perwakilan RI untuk WNI di luar negeri yang sedang menghadapi masalah. Pedoman TSS diharapkan dapat menjadi acuan bersama bagi Perwakilan RI dan publik dalam memberikan layanan pelindungan yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Penyusunan pedoman ini telah melalui rangkaian pertemuan intensif dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Penyelenggaraan FGD sendiri dimaksudkan sebagai uji publik sekaligus menggali masukan akhir guna menyempurnakan konsep Pedoman sebelum dituangkan dalam produk hukum.[***]
Naskah & Foto: Kementerian Luar Negeri