PINGINTAU.ID- Pemerintah kabupaten Banyuasin diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. H. Ir. Izro Maita berkunjung ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk belajar Kaji Tiru Penangan Sengketa Lahan. Kamis 6 Februari 2025
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Pemkab OKI telah memberikan banyak wawasan dan praktik terbaik yang dapat kami adaptasi di Banyuasin,” ujar Izro Maita.
Dikatakan studi tiru dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan sinergi antara kedua pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan permasalahan sengketa tanah dapat diminimalisir, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud.
Acara ini juga menjadi ajang diskusi yang konstruktif antara jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan pemerintah kabupaten OKI.
Para peserta saling bertukar pandangan dan strategi yang efektif dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah.
Dengan adanya studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat mengambil pelajaran berharga dari pengalaman Kabupaten OKI dalam menangani kasus pertanahan.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih karena telah diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten OKI. Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami menjadi rujukan dalam studi tiru mengenai penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan,” ujar Isro maita
Antonius Leonardo dalam sambutannya, di RRBS III Pemkab OKI mengatakan pemerintah kabupaten OKI memiliki regulasi khusus terkait penyelesaian kasus pertanahan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur prosedur penanganan konflik lahan di Kabupaten OKI secara sistematis dan terstruktur. Dengan adanya regulasi ini, berbagai kasus sengketa tanah dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan adil bagi masyarakat. (Tem)