Pingintau.id – Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pergerakan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 berpotensi mencapai 16,35 persen dari jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 44,17 juta orang dan pemerintah sekarang ini telah menyiapkan sarana prasarana transportasi agar arus mudik serta balik berjalan lancar.
Sementara puncak arus mudik pada masa libur Natal 2022 diprediksi akan terjadi pada 23-24 Desember 2022. Sedangkan, puncak arus balik Natal akan terjadi pada 25-26 Desember 2022.
Sedangkan, untuk puncak arus mudik masa libur Tahun Baru 2023 diprediksi terjadi pada 30-31 Desember 2022 dan puncak arus balik tahun baru diprediksi terjadi pada 1-2 Januari 2023.
Pergerakan masyarakat terbesar berasal dari Jabodetabek (7,1 juta orang atau 16,5 persen dari total pergerakan 44,17 juta orang). Diikuti Jawa Timur (6,2 juta orang atau 14,5 persen), Jawa Tengah (5,8 juta orang atau 13,6 persen), Jawa Barat (4,4 juta orang atau 10,2 persen), dan Sumatera Utara (3 juta orang atau 6,9 persen).
Untuk daerah tujuan terbanyak, diprediksi paling besar yaitu ke Jawa Tengah 19,7 persen. Diikuti Jawa Timur 17,5 persen, Jawa Barat 14,6 persen, Jabodetabek 10,5 persen, dan DI Yogyakarta 8,2 persen. Sedangkan untuk Kota/Kabupaten, daerah wisata menjadi daerah tujuan terbanyak yaitu ke Yogyakarta 19,7 persen. Diikuti Kab Bandung 17,5 persen, Kabupaten Malang 14,6 persen, Kota Bandung 10,5 persen, dan Kab Bogor 8,2 persen.
Lebih lanjut, Moda transportasi utama yang digunakan masyarakat akan didominasi oleh mobil pribadi (12,4 juta orang atau 28,26 persen) dan sepeda motor (7,2 juta orang atau 16,47 persen). Sementara itu, untuk pengguna angkutan umum terbanyak yaitu: kereta api (5,9 juta orang atau 13,42 persen), bus (5,2 juta orang atau 11,90 persen, pesawat (4,8 juta orang atau 11,02 persen), kapal penyeberangan (1,9 juta orang atau 4,49 persen), dan kapal laut (901 ribu orang atau 2,04 persen).
Jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum di semua moda mengalami kenaikan 54,62 persen dibandingkan tahun lalu, atau sekitar 14,72 juta penumpang.
Antisipasi Kemenhub
Menindaklanjuti hasil survei tersebut,Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Kemenhub, Robby Kurniawan, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah hal untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan angkutan Nataru. Di antaranya memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi.
“Pemerintah bersama operator transportasi telah menyiapkan sebanyak 57.693 unit bus dan 111 terminal, 910 unit kapal dan 110 pelabuhan, 484 kereta, serta 9 daop dan 4 divre, 205 kapal penyeberangan serta 11 lintas pelabuhan penyeberangan, 41 dermaga MB, 3 dermaga ponton, dan 16 dermaga plengsengan, juga 402 unit pesawat dan 51 bandar udara,” urai Robby dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) terkait Kesiapan Infrasruktur dan Protokol Kesehatan Nataru 2022/2023 pada Senin (19/12/2022).
Kemudian, melakukan sosialisasi kebijakan kepada operator angkutan penumpang dan barang, serta masyarakat umum. (Contoh: melakukan pembatasan pada angkutan barang tertentu kecuali Angkutan Logistik Sembako, imbauan penerapan prokes, dan lain sebagainya)
Selanjutnya, melakukan ramp check untuk memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi, menerapkan manajemen rekayasa lalin pada jalan tol maupun non tol, dan pengaturan layanan transportasi selama masa Nataru sesuai dengan syarat perjalanan dalam dan luar negeri yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19.
Robby juga mengatakan bahwa untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan Angkutan Nataru, Kemenhub menyelenggarakan Posko Terpadu Nataru mulai 19 Desember 2022 s.d. 4 Januari 2023 (17 hari).
Selain itu, Kemenhub juga kembali akan memberlakukan pelarangan melintas terhadap beberapa jenis kendaraan dan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu :
1. Kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram,
2. Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih,
3. Kereta tempelan atau kereta gandengan,
4. Pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu),
5. Pengangkut bahan tambang, serta
6. Pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Adapun ruas jalan non-tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara:
a. Medan – Berastagi; dan
b. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi – Sarolangun – Padang;
b. Jambi – Tebo – Padang; dan
c. Jambi – Sengeti – Padang.
3. Lampung dan Sumatera Selatan
Lampung – Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi
Palembang – Jambi.
5. Banten:
a. Gerem – Merak;
b. Jalan Raya Merdeka;
c. Jalan Raya Gatot Subroto;
d. Serang – Jakarta;
e. Cilegon – Serang;
f. Merak – Cilegon;
g. Serang – Pandeglang;
h. Labuan – Pandeglang;
i. Lingkar Selatan Cilegon; dan
j. Anyer – Labuan.
6. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya;
b. Ciawi – Cianjur;
c. Cirebon – Bandung;
d. Ciamis – Banjar; dan
e. Bandung – Subang.
7. Jawa Tengah:
a. Solo – Yogyakarta;
b. Bawen – Yogyakarta;
c. Brebes/Tegal -m Ajibarang – Purwokerto; dan
d. Secan – Purwokerto.
8. Yogyakarta:
a. Jogja – Solo;
b. Jogja – Wates;
c. Jogja – Magelang;
d. Jogja – Wonosari; dan
e. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
9. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang;
b. Probolinggo – Lumajang;
c. Jombang – Caruban; dan
d. Banyuwangi – Jember.
10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.
Sementara untuk ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang.
2. Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR).
4. Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Cikampek;
b. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.
5. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b. Cikampek – Palimanan;
c. Palimanan – Kanci.
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci – Pejagan.
7. Jawa Tengah:
a. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b. Krapyak – Jatingaleh, Semarang;
c. Jatingaleh – Srondol, Semarang;
d. Jatingaleh – Muktiharjo, Semarang; dan
e. Semarang – Solo.
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo – Ngawi.
9. Jawa Timur:
a. Ngawi – Kertosono;
b. Mojokerto – Surabaya;
c. Surabaya – Gempol;
d. Surabaya – Gresik;
e. Gempol – Pandaan;
f. Gempol – Pasuruan;
g. Pasuruan – Probolinggo.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi :
1. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas,
2. Barang ekspor dan impor, sertaù
3. Air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako.
Di sisi lain, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
“Kemenhub juga melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh stakeholder terkait seperti: Kemenkopolhukam, Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kominfo, Kemenparekraf, Kemenag, KemenPUPR, Kemendikbud, Kemen ESDM, Kemen BUMN, TNI, Polri, Satgas Covid-19, BMKG, Basarnas, BNPB, BNN, KNKT, serta para operator sarana dan prasarana transportasi,” tutup Robby.(***)