Pingintau.id, – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengambil langkah besar dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat di Indonesia. Sebuah pedoman pembinaan bagi 12.000 amil zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya sedang disusun, dengan fokus pada manajemen risiko dan kepatuhan syariah. Pedoman ini tidak hanya bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, tetapi juga menciptakan sistem pembinaan berjenjang yang akan meningkatkan kompetensi amil. Dijadwalkan terbit pada 19 Maret 2025 dan diuji coba pada April, kebijakan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam ekosistem zakat nasional, menjadikannya instrumen filantropi Islam yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, manajemen risiko dan kepatuhan syariah menjadi aspek penting dalam tata kelola zakat. Dikatakannya, amil harus memahami berbagai risiko, termasuk aspek hukum dan reputasi, agar pengelolaan dana zakat tetap transparan dan akuntabel.
“Amil zakat harus memahami manajemen risiko, termasuk aspek hukum dan reputasi, agar pengelolaan dana zakat tetap transparan dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Abu Rokhmad dalam Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman Pembinaan bagi BAZNAS di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ia menyebut, dalam satu dekade terakhir, zakat telah menjadi instrumen filantropi Islam yang berpengaruh. Namun, tantangan utama saat ini adalah mengoptimalkan pengumpulan dan distribusi zakat agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Amil zakat bukan sekadar profesi, tetapi membutuhkan kompetensi khusus. Oleh karena itu, pelatihan dan pembinaan berkelanjutan menjadi sangat penting,” tegasnya.
Menurutnya, diperlukan perubahan budaya dalam pengelolaan zakat, terutama di lingkungan BAZNAS dan lembaga terkait, agar lebih profesional dan berdampak luas bagi penerima manfaat.
“Transformasi pengelolaan zakat diperlukan untuk memastikan dana zakat benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Berjenjang
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin, menambahkan, penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai lembaga zakat agar lebih komprehensif dan aplikatif.
“Blueprint pembinaan zakat menjadi dasar dalam penyusunan pedoman ini. SDM yang berkualitas adalah kunci keberhasilan organisasi zakat. Oleh karena itu, pembinaan tidak hanya mengandalkan modul dari Kemenag, tetapi juga mencakup pelatihan yang dilakukan oleh lembaga zakat sesuai kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Untuk memastikan pembinaan berjalan optimal, Kemenag akan membentuk tim fasilitator untuk membantu penyelesaian berbagai permasalahan di daerah.
Selain itu, pedoman ini akan mencakup modul pembinaan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kompetensi amil. Modul pertama ditujukan bagi Amil Pertama (Pemula) yang baru bergabung dalam pengelolaan zakat, modul kedua untuk Amil Madya (Menengah), yang memiliki pengalaman lebih dari dua tahun, dan modul ketiga diperuntukkan bagi Amil Utama (Lanjutan), yang bertanggung jawab atas tata kelola zakat di tingkat lebih tinggi.
Pedoman ini juga mencakup tiga modul utama, yakni Modul Pembinaan BAZNAS, yang berisi standar operasional dan tata kelola zakat di BAZNAS,.Modul Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang membahas sistem pengelolaan zakat di berbagai LAZ serta inovasi untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan dan distribusi dana zakat, serta Modul SDM Amil, yang berfokus pada peningkatan keterampilan teknis dan manajerial amil.
“Selain aspek teknis, pembinaan juga mencakup penguatan soft skills, seperti kepemimpinan dan strategi membangun jaringan,” tutup Muhibuddin.[***]/ril/foto : kemenag