Pingintau.id, Jelang pelaksanaan Konferensi Nasional Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KONAS Pesisir) ke-10, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mendiskusikan tentang landas kontinen melalui webinar “Menjadikan Indonesia Lebih Kompeten di Landas Kontinen” pada Senin lalu (29/11/2021).
Dalam diskusi tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen diinisiasi oleh pemerintah untuk memperkuat dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam hal perundingan atau klaim penyelesaian batas maritim dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
“Sejak tahun 2017, KKP telah bertindak sebagai pemrakarsa dari pemerintah untuk menyampaikan RUU Landas Kontinen kepada Presiden dan telah dilakukan penelaahan oleh Kementerian dan Lembaga terkait,” terangnya.
Tari juga menjelaskan RUU tersebut saat ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021. Karenanya KKP terus menjaring aspirasi akademisi dan pakar di bidang kelautan untuk menyempurnakan muatan RUU.
Pemanfaatan landas kontinen di Indonesia saat ini meliputi sumber daya hayati seperti perikanan serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya non hayati seperti minyak dan gas bumi, mineral, penggelaran pipa dan kabel bawah laut, bangunan laut, penelitian konservasi berbasis geofisik dan penelitian lokasi gunung api bawah laut. Selain itu, KKP juga ingin mendorong pemanfaatan biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, produksi garam dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT).
“RUU Landas Kontinen tidak hanya memuat tentang pemanfaatan saja akan tetapi juga memuat tentang perlindungan lingkungan laut seperti pencegahan pencemaran, perusakan lingkungan, upaya penanggulangan, rehabilitasi serta pemulihan,” ujar Tari.
Akademisi Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana pembicara dalam diskusi tersebut menjelaskan agar ruang laut Indoensia dapat terjaga, diperlukan kemampuan mendeteksi dan menjaga wilayah laut melalui patroli.
“Kalau tidak ingin ruang laut disalahgunakan oleh pihak lain, maka kita harus melengkapi diri dengan kemampuan untuk mendeteksi, kemampuan untuk menjaga dan kemampuan untuk patroli di wilayah perairan Indonesia,” jelasnya.
Webinar Landas Kontinen merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Pekan Pengelolaan Ruang Laut (Pekan PRL) sebagai bentuk dukungan, dan kontribusi nyata untuk membangkitkan kembali Konferensi Nasional Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KONAS Pesisir) ke-10 Tahun 2021.
“Konas Pesisir adalah momen yang sangat tepat untuk mengingatkan kembali jati diri bangsa yang hidup di negara kepulauan besar dengan wilayah laut yang luas dan punya banyak fungsi bagi kelangsungan hidup bangsa. Tentunya para pemimpin dan semua masyarakat harus memahami dan mengerti hak kedaulatan dan hak berdaulat atas kekayaan alam di wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil baik yang ada di atas permukaan, di kolom dan di dasar laut atau yang disebut dengan landas kontinen,” terang Tari.
Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penyelenggaraan penataan ruang laut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional dan masyarakat pesisir serta memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut. Tak hanya itu, penataan ruang laut juga menjadi salah satu strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.[***]