Pingintau.id -Pada tanggal 2 November 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian Vaksin COVID-19 (Coronavac) pada anak usia 6 tahun ke atas. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya izin penggunaan dalam keadaan darurat (EUA) vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia 6 – 11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta telah dimulainya pembelajaran tatap muka.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) menyatakan bahwa rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.
IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dengan pemberian secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Rekomendasi IDAI selengkapnya dapat dibaca di https://s.id/vaksinanak6th-ida