Pingintau.id – Pemerintah memasukkan vaksinasi dosis lengkap sebagai salah satu syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia di tengah pandemi COVID-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19
Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di tanah air.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA guna mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin COVID-19.
Nantinya, WNI atau WNA yang melakukan vaksin di luar negeri bisa melakukan pendaftaran di vaksinIn.dto.kemkes.go.id dan mengajukan verifikasi. Untuk proses verifikasi memakan waktu tiga hari kerja yang kemudian hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan saat pendaftaran.
Setelah proses verifikasi, WNI atau WNA melanjutkan tahapan dengan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin. Setelah sertifikat ini muncul di laman aplikasi PeduliLindungi, baru bisa digunakan untuk akses ke sejumlah tempat di Indonesia seperti fasilitas umum dan fasilitas publik.
Dalam pelaksanaan proses ini, ada sejumlah berkas yang harus disiapkan:
- Bagi WNI, harap menyiapkan KTP dengan NIK. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi (yang didapat saat melakukan vaksin di luar negeri).
- Bagi WNA, harap menyiapkan izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Untuk proses verifikasi berkas WNI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk WNA verifikasi dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, dan verifikasi dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Berikut 5 tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan kartu verifikasi:
- Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
- Data Individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
- Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
- Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi: Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Codeuntuk check in.
Verifikasi vaksin yang dilakukan di luar negeri menjadi syarat untuk melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia dengan maksud untuk memudahkan dan memperlancar kegiatan bagi WNI atau WNA di tanah air.
Selain itu, dengan dilakukannya verifikasi vaksin memudahkan pemerintah dalam melakukan skrining serta mengawasi mobilitas warganya agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Ingat selalu 5M protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas demi kebaikan bersama.[***]