Opini  

Urbanisasi, Pembangunan Berkelanjutan di Kota & Desa

foto : Ilustrasi/diklat LPKN

MARAKNYA pembangunan di kota-kota besar di Indonesia dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Sebagai dampaknya, kota-kota tersebut akan menjadi magnet bagi penduduk untuk berdatangan mencari pekerjaan dan bertempat tinggal. Hal ini sering disebut dengan urbanisasi.

Namun urbanisasi ini menimbulkan berbagai macam masalah karena tidak ada pengendalian di dalamnya. Masalah inilah yang dihadapi Negara Indonesia saat ini yaitu pertumbuhan konsentrasi penduduk yang tinggi. Lebih buruk lagi, hal ini tidak diikuti dengan kecepatan yang sebanding dengan perkembangan industrialisasi. Masalah ini akhirnya menimbulkan fenomena yaitu urbanisasi berlebih.

Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal inilah yang mendorong masyarakat untuk melakukan urbanisasi dengan tujuan bisa mendapat kehidupan yang layak. Selain itu, daya tarik daerah tujuan juga menentukan masyarakat untuk melakukan urbanisasi. Para urban yang tidak memiliki skill kecuali bertani akan kesulitan mencari pekerjaan di daerah perkotaan, karena lapangan pekerjaan di kota menuntut skill yang sesuai dengan bidangnya.

Ditambah lagi, lapangan pekerjaan yang juga semakin sedikit sehingga adanya persaingan ketat dalam mencari pekerjaan. Masyarakat yang tidak memiliki skill hanya bisa bekerja sebagai buruh kasar, pembantu rumah tangga, tukang kebun, dan pekerjaan lainnya yang lebih mengandalkan otot dari pada otak.

Sedangkan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan, umumnya hanya menjadi tunawisma, tunakarya dan tunasusila. Sedangkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) disepakati sebelum Perjanjian Paris UNFCCC pada 2015, dan agenda PBB 2030 adalah untuk pembangunan berkelanjutan.

SDGs ini telah disepakati oleh 193 negara di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 25 September 2015. Negara Indonesia juga turut mengadopsi dan melaksanakan konsep SDGs untuk tercapai pada 2030 nanti. Sedangkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang disepakati sebelum Perjanjian Paris UNFCCC pada 2015 ini adalah untuk pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada 17 tujuan. Diantaranya adalah menghapus kemiskinan (no poverty) mengurangi ketimpangan (reduce inequality) serta kota dan komunitas yang berkelanjutan (sustainable cities and communities).

Permasalahan antara pembangunan desa, arus urbanisasi, dan kenaikan harga properti residensial merupakan sebuah fenomena yang kompleks dan sulit untuk diselesaikan dengan satu solusi tunggal.

Namun, terdapat beberapa solusi atau penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Permasalahan ini menjadi semakin penting karena semakin banyak orang yang pindah ke kota dan meninggalkan desa, dan juga karena harga properti di daerah perkotaan semakin tinggi.

Pembangunan Desa Pemerintah harus memperkuat program pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur dan aksesibilitas. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup di desa dan dapat mengurangi arus urbanisasi. Pemerintah juga harus memperhatikan kebijakan pembangunan kota yang berkelanjutan dengan memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi harga properti residensial di kota. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memperluas ketersediaan lahan untuk perumahan, memperluas aksesibilitas kota, dan mengimplementasikan kebijakan harga yang adil bagi para pengembang properti.

Terakhir, pemerintah dapat membangun kerja sama antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk mendorong pembangunan kota dan desa yang berkelanjutan.

Infrastruktur yang memadai menjadi kunci penting dalam mengembangkan desa dan menarik investasi. Pembangunan infrastruktur dapat mencakup berbagai aspek, seperti jalan, listrik, air bersih, dan sanitasi.

Pengembangan infrastruktur dapat membuka akses ke desa dan memudahkan mobilitas masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dapat membangun infrastruktur kota yang berkelanjutan dengan meningkatkan aksesibilitas dan transportasi publik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu merantau ke kota dan dapat tetap tinggal di desa.

Sebagai contoh, sebuah studi yang dilakukan oleh (Bappenas, 2018) menemukan bahwa penguatan program pembangunan desa yang berorientasi pada pengembangan ekonomi lokal dapat membantu menurunkan arus urbanisasi. Program tersebut juga mendorong peningkatan kualitas infrastruktur dan aksesibilitas, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Selain itu, pemerintah dapat mengambil langkah untuk meningkatkan ketersediaan lahan untuk perumahan dengan cara mempercepat proses perizinan dan mengoptimalkan penggunaan lahan yang ada. Hal ini akan membantu menekan harga properti di kota dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di kota.[***]

 

OLEH : RAZIN GANTAMA NJ 

PRODI : ILMU POLITIK 

UNIVERSITAS UIN RADEN FATAH