Syarat Perjalanan dengan Pesawat Udara di Masa PPKM per 11 Agustus 2021

SELAMA perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi.

Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2×24 Jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1×24 jam).

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (Luar Jawa-Bali) wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2×24 jam).

Untuk penerbangan di daerah Level1 & 2 (di luar Jawa-Bali) wajib menyediakan Hasil Negatif Tes PCR (2×24 Jam) atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1×24 jam).

Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *