Pingintau.id – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) turut mendukung pemulihan ekonomi nasional. Realisasi penyaluran KUR pun terus mengalami peningkatan, contohnya dari awal tahun hingga 25 Juli 2021 meningkat menjadi sebesar Rp143,14 triliun yang disalurkan kepada 3,87 juta debitur.
Realisasi KUR ini mencapai 56,58% dari target 2021 yaitu sebesar Rp253 triliun. Sehingga total outstanding KUR sejak Agustus 2015 adalah sebesar Rp283 triliun dengan angka NPL yang relatif rendah sebesar 0,88%. Penyaluran KUR selama 2021 berdasarkan jenis yaitu KUR Super Mikro sebesar 4,51%, KUR Mikro sebesar 60,92%, KUR Kecil sebesar 34,55%, dan KUR penempatan TKI sebesar 0,02%.
Penyaluran KUR pada 2021 telah mendekati pola normal sebelum pra-Covid dengan rata-rata penyaluran sebesar Rp21,84 triliun per bulan. “Peningkatan demand KUR yang signifikan disebabkan antara lain karena mulai pulihnya perekonomian dan juga karena suku bunga KUR yang rendah, yaitu hanya 3%. Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (26/07/2021).
Penyaluran KUR terbanyak berada di Pulau Jawa sebesar Rp78,66 triliun, di mana penyaluran KUR tertinggi berada di Provinsi Jawa Tengah dengan total penyaluran sebesar Rp25,5 triliun.
Kebijakan prioritas KUR untuk 2021 adalah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan optimalisasi pelaksanaan KUR Super Mikro, pelaksanaan KUR untuk mendukung korporatisasi petani dan nelayan, KUR yang disalurkan kepada kelompok atau klaster dengan skema KUR khusus serta integrasi pembiayaan UMKM lainnya. Dukungan akses pembiayaan UMKM lainnya adalah Ultra Mikro (UMi) dan LPDB (Dana Bergulir) yang jika sudah naik kelas akan diarahkan ke KUR.
KUR Sektor Pertanian
Penyaluran KUR pada sektor pertanian secara khusus juga mengalami peningkatan yang signifikan, dengan pertumbuhan selama 2021 sebesar 29,8% dengan total penyaluran sebesar Rp42,7 triliun. Porsi penyaluran KUR sektor pertanian juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2019, porsi KUR Pertanian adalah sebesar 26%, dan mengalami peningkatan masing-masing menjadi 29% dan 29,8% pada 2020 dan 2021.
Total akumulasi penyaluran KUR di sektor pertanian sejak awal 2021 hingga 25 Juli 2021 adalah sebesar Rp41,89 triliun yang didominasi oleh subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp9,5 triliun diikuti subsektor pertanian padi sebesar Rp7,8 triliun dan subsektor perkebunan tanaman lainnya dan kehutanan sebesar Rp5,5 triliun.
“Pemerintah terus mendorong porsi penyaluran KUR sektor pertanian dengan memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3% untuk 2021, meningkatkan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, pemberian fasilitas KUR khusus untuk kelompok komoditas pertanian dan komoditas produktif lain, serta dengan memberikan relaksasi ketentuan KUR berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR,” ujar Menko Airlangga.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong percepatan peningkatan pembiayaan sektor pertanian dengan mendorong sinergi stakeholders. Antara lain dengan mendorong bank atau lembaga penyalur untuk meningkatkan penyaluran KUR khusus untuk kelompok atau klaster komoditas pertanian dengan pola kemitraan dengan perusahaan besar sebagai off-taker dan Bapak Angkat.
Pemerintah juga mendorong percepatan implementasi Bisnis Model One Village One Product (OVOP) dan One Pesantren One Product (OPOP) melalui Pola Cluster dengan Pembiayaan KUR, serta korporatisasi pertanian dengan pembiayaan murah dengan KUR khusus kelompok atau klaster pertanian.
“Pelaksanaan di lapangan juga harus sesuai dengan ketentuan KUR yaitu mudah, sederhana dan tidak ada syarat tambahan yang menghambat untuk mendapatkan KUR,” tutup Menko Airlangga.Kominfo (***)