Pingintau.id – Dalam upaya memperkuat sistem pengelolaan dan pengembangan wakaf, Indonesia, Malaysia, dan Nigeria menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada ajang Indonesia Sharia Economic Festival ke-11 di Jakarta.
Kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan wakaf melalui pertukaran pengalaman, inovasi, dan kolaborasi antarnegara.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin; Chief Executive Officer Yayasan Waqaf Malaysia, Ridzwan Bin Bakar; dan Chairman Azawon Nigeria, Muhammad Lawal Maidoki. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen ketiga negara dalam memajukan wakaf melalui berbagai pendekatan produktif dan berdampak sosial.
Dalam sambutannya, Kamaruddin Amin yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan bahwa kesepakatan ini tidak hanya berisi janji tertulis, tetapi juga harapan untuk merealisasikan proyek kolaboratif yang nyata.
“Harapannya, MoU ini tidak berhenti pada formalitas, namun segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan,” ujar Kamaruddin.
Melalui MoU ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk mempelajari praktik-praktik wakaf di Malaysia dan Nigeria, yang telah dikenal produktif dalam pengelolaan wakaf. Di sisi lain, Indonesia juga berbagi pengalaman tentang praktik wakaf produktif, yang diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi kedua negara. Salah satu peluang kolaborasi yang sedang dijajaki adalah pemanfaatan aset wakaf di Indonesia dengan dukungan manajerial dari Malaysia.
Kerja sama ini dianggap strategis karena membuka peluang pengembangan proyek kolaboratif yang berdampak sosial-ekonomi dan bernilai religius. “Kita ingin agar kerja sama ini bisa menjadi model pengembangan wakaf produktif yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” lanjut Kamaruddin.
Kesepakatan ini merupakan langkah nyata Indonesia dalam memperkuat posisi wakaf di kancah internasional, sekaligus menjadi inspirasi bagi pengelolaan wakaf yang inovatif dan bermanfaat bagi umat. Dengan komitmen tindak lanjut yang konkret, kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengembangan aset wakaf yang berkelanjutan dan berdampak luas di masa depan.(***)