Apakah Anda Termasuk, Tahun Ini Ada Ribuan Penghulu Baru

Pingintau.id – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memberikan kabar baik kepada para penghulu di Indonesia.

Usulan kuota formasi penghulu telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan total 3.641 formasi Penghulu Ahli Pertama yang telah disetujui.

Pernyataan ini disampaikan Kamaruddin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) 2024 di Jakarta, Selasa (6/5/2024). “Tahun 2024 akan ada formasi baru, jumlahnya 3.641 kuota Penghulu Ahli Pertama.

Formasi itu sudah disetujui. Sementara untuk formasi Penghulu Madya dan Utama, sampai hari ini belum ada respons pasti dari Kemenpan RB, namun kita optimis usulan kita disetujui,” papar Kamaruddin.

Meskipun belum ada respons konkret terkait kebutuhan Penghulu Madya dan Utama, Kamaruddin menegaskan bahwa hal tersebut mungkin hanya persoalan teknis.

Namun, urgensi keberadaan Penghulu Madya dan Utama juga disoroti, mengingat tugas mereka tidak hanya sebatas pencatatan pernikahan, tetapi juga menanggapi dinamika sosial keagamaan di masyarakat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, menambahkan bahwa kebutuhan jabatan penghulu fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.

Dengan banyaknya penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027, penambahan kuota formasi penghulu menjadi hal yang sangat penting.

“Alhamdulillah di tahun ini mendapat kuota 3.641 CASN, separuh dari usulan awal,” imbuh Zainal, menunjukkan apresiasi terhadap penambahan kuota formasi.

APRI, sebagai organisasi penghulu yang didirikan pada 17 Juli 2019, terus berkomitmen untuk mendukung tugas pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan para penghulu di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, penghulu diharapkan dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu.(***)