Pemkot Bima dan Pengadilan Agama Bima Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan MoU dan PKS

PINGINTAU.ID, KOTA BIMA — Pemerintah Kota (Pemkot) Bima resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Pengadilan Agama Bima Kelas IB. Sinergi lintas instansi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Parenta, Ruang Rapat Wali Kota Bima, Selasa (13/10/2026).

Langkah besar ini diambil guna mempercepat integrasi data kependudukan, mempermudah layanan hukum keluarga, serta merespons tingginya angka perkara perkawinan dan perceraian di Kota Bima.

Dalam agenda tersebut, Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, hadir didampingi oleh jajaran pejabat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPPA, Plt. Kepala Dinas Sosial, hingga Kabag Pemerintahan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting untuk meruntuhkan sekat-sekat antar-instansi demi menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat.

“Kerja sama langkah Penting untuk membangun sinergi, khususnya dalam pertukaran data. Kami berharap data yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas perangkat daerah sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi warga,” ujar Wali Kota.

Beliau juga menekankan pentingnya tata kelola data yang akurat dan transparan. Selain mempermudah eksekusi program pembangunan, pengelolaan data yang tertib akan meminimalkan potensi temuan administratif saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Pengadilan Agama Bima Kelas IB, H. Ihyaddin, S.Ag., M.H., mengungkapkan bahwa kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh berbagai dinamika hukum keluarga di tengah masyarakat yang membutuhkan penanganan bersama.

Untuk mendukung kemudahan pelayanan hukum dan kependudukan, Pengadilan Agama Bima memanfaatkan aplikasi digital yang akan dikolaborasikan langsung dengan sejumlah perangkat daerah terkait, yaitu :

  • Sinkronisasi dan pembaruan status kependudukan pasca-putusan hukum.
  • Pendampingan anak, perempuan, dan mitigasi pernikahan dini.
  • Pemenuhan persyaratan medis serta penataan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui MoU dan PKS ini, Pemkot Bima dan Pengadilan Agama Bima berharap tercipta tata kelola administrasi yang transparan, efisien, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Suhairy)