Ingin Mudik Nataru, Vaksin Booster Wajib Bagi Pemudik

Pingintau.id – Pemerintah tidak akan membatasi mobilitas angkutan jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) asal pemudik telah melaksanakan vaksinasi booster. Masyarakat diminta tetap mengedepankan aspek kesehatan, selain keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai aturan perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 dan instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Tahun ini tidak ada pembatasan, oleh karena itu pergerakan-pergerakan inilah yang perlu diantisipasi kami semua. Dalam hal ini kita mengharapkan mudik Nataru dapat berjalan aman, lancar, namun tetap mengedepankan aspek kesehatan. Untuk itu kita mengantisipasinya dengan mewajibkan vaksinasi booster bagi pemudik,” ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) terkait Kesiapan Infrasruktur dan Protokol Kesehatan Nataru 2022/2023, Senin (19/12/2022).

Menurut Wiku, meskipun angka rata-rata kasus positif COVID-19 di Indonesia telah melandai, namun sangat penting untuk menjaga agar tidak meningkat kembali. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh adalah dengan melakukan vaksinasi booster.

“Dengan melakukan vaksinasi booster, kita telah memastikan imunitas tinggi, sehingga bisa mendukung aktivitas masyarakat di musim libur Nataru nanti. Yang paling utama dalam Nataru adalah mencegah, jadi persiapkanlah betul bagi orang-orang yang akan melaksanakannya. Untuk masyarakat yang belom vaksin booster, ayo booster, sebab vaksinasi penting,” imbuhnya.

Sebagai informasi, periode libur Natal dan Tahun Baru akan terjadi pada 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan akan terjadi lonjakan penumpang di sektor transportasi darat, laut dan udara sebanyak 10 persen.

Sementara untuk menekan potensi lonjakan penyebaran COVID-19, pemerintah memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

Sebelumnya, seluruh moda transportasi, baik darat, penyeberangan, laut, kereta api, dan udara telah mengumumkan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa.

Hal ini sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di moda transportasi, serta untuk mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan sehat.

Dalam pelaksanaannya nanti, petugas akan melakukan pemeriksaan tiket dan persyaratan protokol kesehatan sebelum calon pengguna jasa naik moda transportasi. Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Sesuai surat edaran SE Satgas COVID-19 No.24 tahun 2022 seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.

Lalu, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.(***)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *